Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Gorontalo Bahas Penetapan UMP 2025, Sistem Baru Upah Minimum Jadi Sorotan

Nur Fadilah • Jumat, 15 November 2024 | 10:04 WIB

Pemprov Gorontalo buka pembahasan UMP tahun 2025
Pemprov Gorontalo buka pembahasan UMP tahun 2025

GORONTALOPOST
-Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) saat ini sedang mendiskusikan penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025.

Diskusi yang berlangsung di Kota Gorontalo ini dihadiri oleh Penjabat Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin, yang menjelaskan bahwa penetapan UMP tahun depan akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, seiring dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Gubernur Rudy menyampaikan bahwa putusan MK telah mengembalikan sistem upah minimum sektoral, yang sempat dihapus dalam UU Cipta Kerja.

Dengan adanya aturan baru ini, Gorontalo akan menerapkan dua standar upah di tingkat provinsi, yaitu UMP dan Upah Minimum Sektoral (UMS). Begitu pula di tingkat kabupaten/kota, di mana akan ada UMK dan UMS kabupaten/kota.

“Dalam waktu dekat, mungkin sekitar tanggal 6 atau 7 November, kita akan mendapatkan perhitungan dan peraturan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI yang menjadi dasar penetapan UMP ini,” jelas Rudy.

Menurut Rudy, penetapan upah tahun 2025 tidak akan sama dengan tahun sebelumnya, yang masih menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023.

Nantinya, keputusan UMP 2025 untuk Provinsi Gorontalo akan diumumkan pada 21 November 2024, setelah mendapatkan masukan dari Dewan Pengupahan Daerah yang beranggotakan pengusaha, pakar, dan perwakilan buruh.

Meski demikian, hingga kini belum ada kisaran pasti mengenai besaran UMP tersebut, karena pemerintah daerah masih menunggu keputusan pemerintah pusat.

“Teman-teman Forkopimda harus ikut mengawal proses ini, terutama menjelang Pilkada akhir November. Hal ini penting agar tidak terjadi gejolak di tengah masyarakat,” tegasnya.

Pada tahun 2024, UMP Gorontalo ditetapkan sebesar Rp3.025.100. Dengan adanya perubahan sistem upah sektoral ini, diharapkan penetapan UMP dan UMS 2025 akan memberikan keadilan yang lebih baik bagi seluruh pekerja di Provinsi Gorontalo.(antara)

Editor : Nur Fadilah
#Gorontalo #Forkopimda #UMP