Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Polres Boalemo Bongkar PETI 2025, Dua Tersangka Diamankan di Titik Berbeda

Azis Manansang • Jumat, 26 Desember 2025 | 00:58 WIB

 

Pengungkapan aktivitas tambang emas tanpa izin Polres Boalemo gelar Press Conference.(F:Hms-Pol).
Pengungkapan aktivitas tambang emas tanpa izin Polres Boalemo gelar Press Conference.(F:Hms-Pol).

Gorontallopost, TILAMUTA - Upaya Polres Boalemo menertibkan PETI ilegal sepanjang 2025 memasuki babak baru menjelang akhir tahun.

Baca Juga: BNNP Gorontalo Ungkap 11 Kasus Narkoba dan 18 Tersangka Dibongkar Sepanjang 2025

Di Desa Batu Kramat, aktivitas tambang emas tanpa izin bukan hanya persoalan lingkungan,

tetapi juga soal penegakan hukum terhadap praktik ilegal yang diduga melibatkan jaringan pemasok material.

Polres bergerak cepat menindaklanjuti laporan polisi, memastikan pengungkapan kasus ini tidak berhenti di level lapangan, tetapi berlanjut ke proses penyidikan terukur.

Momen Rabu (24/12/2025) di Ruang Press Conference Humas Polres Boalemo menjadi titik temu antara aparat, media, dan publik.

Personel Sat Reskrim hadir lengkap, memperlihatkan soliditas internal kepolisian

dalam pengembangan kasus PETI yang telah dilaporkan sejak 29 Oktober dan 2 November 2025.

Kehadiran media lokal turut menggarisbawahi bahwa kasus ini memiliki dimensi kepentingan publik yang luas, terutama soal akuntabilitas proses hukum.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan puluhan karung material tambang di dua lokasi berbeda, yakni Desa Bongo Nol dan Desa Sosial.

Tersangka AD (50) dan TT (67) ditangkap di titik berbeda Desa Bongo Nol dan Desa Sosial, Kecamatan Paguyaman.

Baca Juga: Operasi Lilin Otanaha 2025, Polda Gorontalo All Out Amankan Gereja dan Jalur Strategis

Total 36 karung dari tersangka AD dan 27 karung dari tersangka TT disita, termasuk kendaraan Hilux DB 8796 JC yang digunakan AD dan carry pick up milik TT.

Hasil uji laboratorium membuktikan bahwa material yang disita mengandung mineral logam emas.

Penegasan resmi disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Nurwahid.

“Kami telah menetapkan dua tersangka: AD (50), warga Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, lahir 3 Maret 1975.

Serta TT (67), warga Desa Motoduto, Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, lahir 13 Oktober 1958,” ungkap IPTU Nurwahid.

Proses hukum pun berjalan berjenjang hingga ke level kementerian. “Kami terapkan Pasal 161 KUHP.

Proses penyidikan meliputi pemeriksaan saksi, gelar perkara, penetapan tersangka,

hingga pemeriksaan ahli di Kementerian ESDM Jakarta. Berkas perkara segera diserahkan ke kejaksaan,” tambahnya.

Pengungkapan ini menegaskan bahwa PETI ilegal kini tak hanya dipantau, tetapi ditangani sebagai tindak pidana serius dengan pembuktian ilmiah dan administrasi yang kuat.(Mg- 07).

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #diamankan #PETI #Tersangka PETI #Operasi Tambang Ilegal #tambang emas ilegal #Polres Boalemo