Dana Proyek Rp 6,7 M Diduga Menyimpang, SPPBE di Boalemo Terbengkalai, Dirut Kontraktor Ditahan

Gorontalopost, TILAMUTA – Harapan PT Bumi Panua menyelesaikan pembangunan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Desa Tapadaa, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, justru berujung persoalan hukum.
Proyek dengan nilai kontrak Rp14 miliar itu kini menjadi objek penyidikan dugaan penggelapan setelah pembangunan tak kunjung tuntas.
Direktur Utama PT Sherpa Nadya Sejahtera, Darmha Yudi, bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Boalemo.
Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Nurwahid Kiay Demak, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada 2 November 2026 melalui gelar perkara dengan didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di hadapan awak media, Selasa (3/11/2026), yang turut dihadiri Wakapolres Boalemo, Kompol Afandi Nurkamiden.
Polisi menyebut perkara ini bermula dari kontrak pekerjaan pembangunan SPPBE antara PT Bumi Panua dan PT Sherpa Nadya Sejahtera pada 19 November 2019.
Dalam kontrak tersebut, PT Bumi Panua mempercayakan pekerjaan kepada perusahaan yang dipimpin Darmha Yudi dengan nilai Rp14 miliar.
Secara bertahap, dana Rp 6,7 miliar telah diserahkan kepada tersangka dan/atau perusahaannya.
Namun, penyidik menduga sebagian uang tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya untuk menyelesaikan pembangunan.
Akibatnya, proyek mengalami kemacetan hingga terbengkalai. Menurut Nurwahid, persoalan juga ditemukan pada laporan progres pekerjaan yang memuat sejumlah peralatan,



