Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siapa Kuasai Sisa 6.000 Hektare Lahan? Bara Api Desak BPN Boalemo Buka Dokumen HGU PT PG Tolangohu

A
Penulis: Azis Manansang❯

 


Advertisement

Melalui aksi demo, Bara Api mendesak BPN Kabupaten Boalemo memberikan penjelasan resmi berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.(F:Istimewa)
Melalui aksi demo, Bara Api mendesak BPN Kabupaten Boalemo memberikan penjelasan resmi berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.(F:Istimewa)

Gorontalopost, TILAMUTA – Kejelasan status ribuan hektare lahan yang dikaitkan dengan Hak Guna Usaha (HGU) PT PG Tolangohula kini dipertanyakan Barisan Rakyat Anti Perampasan Hak Agraria (Bara Api). 

Ratusan massa mendatangi Kantor BPN Kabupaten Boalemo untuk menuntut keterbukaan dokumen yang menjadi dasar hukum penguasaan lahan oleh perusahaan tersebut.

Advertisement

Bagi Bara Api, persoalan ini tidak bisa dianggap sekadar urusan administrasi pertanahan. 

Di balik klaim penguasaan lahan yang disebut mencapai sekitar 8.000 hektare, terdapat  persoalan kepastian hukum dan hak masyarakat yang perlu mendapat penjelasan secara  transparan.

Advertisement

Jenderal Lapangan Bara Api, Hamzah Kaiko, menyatakan pihaknya ingin BPN Boalemo  membuka riwayat penerbitan hak atas tanah, termasuk dokumen HGU dan Surat  Pemberian Hak (SPH). 

Menurutnya, dokumen tersebut menjadi kunci untuk mengetahui bagaimana proses penguasaan lahan oleh perusahaan dilakukan.

Ia mempertanyakan mengapa masyarakat belum mendapatkan akses terhadap penjelasan  yang memadai mengenai dasar legalitas lahan tersebut. 

Hamzah menilai perusahaan yang mengklaim memiliki hak atas tanah harus mampu menunjukkan dokumen resmi yang mendasari penguasaannya.

"Persoalan tanah ini menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, tidak boleh ada  informasi yang tertutup. 

Advertisement

Artikel Terkait

Lindungi Aset Umat, Boalemo Perkuat Legalisasi Tanah Wakaf Bersama BPN Gorontalo

Lindungi Aset Umat, Boalemo Perkuat Legalisasi Tanah Wakaf Bersama BPN Gorontalo

Lahmuddin menilai penataan aset wakaf tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. Pemerintah daerah perlu bersinergi dengan BPN

Wakaf Tempat Ibadah di Boalemo Diperkuat Legalitas, Lahmudin Minta Kades Ikuti   Sidang hingga Tunta

Wakaf Tempat Ibadah di Boalemo Diperkuat Legalitas, Lahmudin Minta Kades Ikuti Sidang hingga Tunta

sidang isbat wakaf terpadu merupakan bentuk pelayanan yang dapat membantu masyarakat menyelesaikan persoalan administrasi dan legalitas

1.046 Tanah Wakaf di Kabupaten Gorontalo Belum Bersertifikat, Pemkab Gandeng PA dan BPN

1.046 Tanah Wakaf di Kabupaten Gorontalo Belum Bersertifikat, Pemkab Gandeng PA dan BPN

Kolaborasi lintas lembaga diharapkan menjadi langkah konkret memastikan tanah wakaf yang telah digunakan masyarakat selama puluhan tahun

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer