Siapa Kuasai Sisa 6.000 Hektare Lahan? Bara Api Desak BPN Boalemo Buka Dokumen HGU PT PG Tolangohu

Gorontalopost, TILAMUTA – Kejelasan status ribuan hektare lahan yang dikaitkan dengan Hak Guna Usaha (HGU) PT PG Tolangohula kini dipertanyakan Barisan Rakyat Anti Perampasan Hak Agraria (Bara Api).
Ratusan massa mendatangi Kantor BPN Kabupaten Boalemo untuk menuntut keterbukaan dokumen yang menjadi dasar hukum penguasaan lahan oleh perusahaan tersebut.
Bagi Bara Api, persoalan ini tidak bisa dianggap sekadar urusan administrasi pertanahan.
Baca Juga: Kepercayaan Orang Tua Tinggi, MTs Negeri 1 Tilamuta Diserbu 300 Pendaftar, Rum Pagau Minta Tambah
Di balik klaim penguasaan lahan yang disebut mencapai sekitar 8.000 hektare, terdapat persoalan kepastian hukum dan hak masyarakat yang perlu mendapat penjelasan secara transparan.
Jenderal Lapangan Bara Api, Hamzah Kaiko, menyatakan pihaknya ingin BPN Boalemo membuka riwayat penerbitan hak atas tanah, termasuk dokumen HGU dan Surat Pemberian Hak (SPH).
Menurutnya, dokumen tersebut menjadi kunci untuk mengetahui bagaimana proses penguasaan lahan oleh perusahaan dilakukan.
Ia mempertanyakan mengapa masyarakat belum mendapatkan akses terhadap penjelasan yang memadai mengenai dasar legalitas lahan tersebut.
Hamzah menilai perusahaan yang mengklaim memiliki hak atas tanah harus mampu menunjukkan dokumen resmi yang mendasari penguasaannya.
"Persoalan tanah ini menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, tidak boleh ada informasi yang tertutup.



