Pemkab Bone Bolango Klaim SKPT 3.000 Meter Terbit di Atas Aset Daerah

Gorontalopost, SUWAWA – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mengungkap fakta baru dalam polemik penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar.
Pemerintah menduga terdapat persoalan serius terkait aset daerah setelah ditemukan
Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) seluas 3.000 meter persegi yang diterbitkan di atas lahan yang selama ini tercatat sebagai milik pemerintah.
Baca Juga: Buka Konfercab PMII, Sekda Gorontalo Minta Mahasiswa Tetap Kritis Tanpa Kehilangan Integritas
Kepala Bagian Hukum Setda Bone Bolango, Zen Awal Pakaya, menjelaskan bahwa tanah tersebut berasal dari proses pelimpahan
aset melalui mekanisme P3D ketika Provinsi Gorontalo resmi dimekarkan dari Provinsi Sulawesi Utara.
Selanjutnya, aset tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango untuk dikelola sebagai aset daerah.
Menurut Zen, pada saat penyerahan awal belum terdapat rincian mengenai luas maupun nilai
sehingga pemerintah mengajukan proses penilaian kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).



