Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi, Warga Bone Bolango Bisa Lapor Gratis Lewat 110

Gorontalopost, SUWAWA — Urusan melaporkan kejadian kepada polisi kini semakin mudah.
Selain membuka pelayanan 24 jam melalui SPKT, Polres Bone Bolango juga mengingatkan masyarakat
untuk memanfaatkan Call Center Polri 110 ketika membutuhkan bantuan kepolisian secara cepat.
Baca Juga: Dialog 100 Tokoh Gorontalo Bahas Masa Depan Ekonomi, Sugondo Sebut Data Daerah Harus Jadi Pijakan
Layanan tersebut menjadi salah satu sarana untuk mempercepat respons aparat terhadap berbagai laporan masyarakat.
Warga tidak harus selalu mendatangi kantor polisi untuk menyampaikan informasi mengenai kejadian yang membutuhkan penanganan.
Kasat KSPT Polres Bone Bolango Iptu Rahmadi, bersama KBO Aiptu Budi Maulana, mengatakan personel SPKT tetap siaga sepanjang waktu untuk menerima dan menangani laporan masyarakat.
“Pelayanan SPKT tidak mengenal batas waktu. Kami tetap membuka akses bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan, baik untuk laporan tindak pidana, kehilangan maupun persoalan lainnya,” kata Rahmadi.
Dalam menjalankan tugasnya, petugas SPKT dituntut tidak hanya cepat, tetapi juga
memberikan pelayanan yang profesional.
Setiap laporan diproses berdasarkan ketentuan dan SOP dengan mengedepankan transparansi serta sikap humanis.



