Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

22 Pasangan di Bone Bolango Disiapkan Ikuti Isbat Nikah Melalui Program JAKSA SAKTI

A

 


Advertisement

sebanyak 22 pasangan kini menjalani verifikasi sebagai calon peserta isbat nikah melalui program JAKSA SAKTI untuk membantu menertibkan administrasi perkawinan mereka.(F:Istimewa)
Sebanyak 22 pasangan kini menjalani verifikasi sebagai calon peserta isbat nikah melalui program JAKSA SAKTI untuk membantu menertibkan administrasi perkawinan mereka.(F:Istimewa)

Gorontalopost, SUWAWA – Kepastian hukum dalam keluarga tidak hanya berkaitan 
denganhubungan suami dan istri, tetapi juga menyangkut dokumen yang dibutuhkan untuk  memenuhi berbagai keperluan administrasi. 

Di Kabupaten Bone Bolango, sebanyak 22 pasangan kini menjalani verifikasi sebagai 
calon peserta isbat nikah melalui program JAKSA SAKTI untuk membantu menertibkan  administrasi perkawinan mereka.

Program yang merupakan singkatan dari Jaksa Bantu Sahkan Administrasi Keluarga Tertib  dan Integratif tersebut melibatkan Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Pengadilan Agama,  Kementerian Agama, serta pemerintah daerah. 

Tahap verifikasi dan validasi menjadi bagian penting untuk memastikan data dan 
persyaratan para calon peserta telah sesuai sebelum proses permohonan dilanjutkan ke  Pengadilan Agama.

Advertisement

Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, memimpin langsung  kegiatan tersebut dengan didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Heriyadi  Djunaidi. 

Feddy menyampaikan bahwa koordinasi lintas lembaga diperlukan agar persoalan 
administrasi perkawinan dapat ditangani secara tepat, sekaligus membantu masyarakat  memahami tahapan yang harus ditempuh sesuai aturan.

Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara berperan sebagai  fasilitator dalam koordinasi serta memberikan dukungan hukum sesuai kewenangannya. 

Kolaborasi ini diharapkan membuat proses pelayanan lebih terarah, mulai dari 
pemeriksaan dokumen hingga tahapan berikutnya yang menjadi kewenangan Pengadilan  Agama dan instansi terkait.

Bagi pasangan yang memenuhi persyaratan, isbat nikah dapat menjadi jalan untuk 
memperoleh penetapan pengadilan atas perkawinan yang belum tercatat. 

Advertisement

Artikel Terkait

Dua Bulan Menjelang Akhir Tahun, Gusnar Ismail Prihatin Kendala Koperasi Merah Putih   dan Kampung N

Dua Bulan Menjelang Akhir Tahun, Gusnar Ismail Prihatin Kendala Koperasi Merah Putih dan Kampung N

Hingga 25 Oktober, realisasi sembilan program prioritas Presiden di Gorontalo tercatat Rp 670,74 miliar atau 93,09 persen dari total pagu

Kampung Nelayan Masih Lambat, Pemkab Gorontalo Sorot Progres Program Nasional   Jelang Akhir 2026

Kampung Nelayan Masih Lambat, Pemkab Gorontalo Sorot Progres Program Nasional Jelang Akhir 2026

pelaksanaan berada di bawah kewenangan kementerian, pemerintah kabupaten berperan memantau, berkoordinasi, dan melaporkan perkembangannya

 Helm, Ponsel hingga Knalpot Tak Sesuai Aturan Jadi Sasaran Operasi Patuh Otanaha di   Gorontalo

Helm, Ponsel hingga Knalpot Tak Sesuai Aturan Jadi Sasaran Operasi Patuh Otanaha di Gorontalo

Operasi ini menyasar berbagai pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan, mulai dari tidak memakai helm hingga melawan arus

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer