gorontalopost.co.id, SUWAWA – Ketua Komisi 2 Bidang Pembangunan DPRD Bone Bolango Sofyan Wahidji menyatakan, pemberlakuan sempadan sungai yang akan terdampak pembangunan waduk Bulango Ulu masih harus dilakukan kajian. Pernyataan ini disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi 2 dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang berlangsung diruang sidang DPRD Bone Bolango, Jumat (7/8/2020). Diakuinya sejauh ini pihak BPN masih menahan 443 sertifikat milik masyarakat dan masih menunggu rekomendasi dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Bone Bolango yang dalam hal ini diketuai oleh Sekda Bone Bolango. "Untuk nantinya lahan mana saja yang akan dilakukan pembebasan untuk pembangunan waduk Bulango Ulu," ungkapnya. Lebih lanjut Wahidji menjelaskan, TKPRD Bone Bolango meminta waktu selama satu minggu untuk melakukan kajian, sekaligus berkonsultasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. "Sebelum bisa memutuskan wilayah mana yang akan dilakukan pembayaran oleh pihak BWS Sulawesi II," jelasnya.(tr-05)