gorontalopost.co.id, SUWAWA – Sekretaris Kabupaten Bone Bolango Ishak Ntoma, yang juga sebagai Ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Bone Bolango. Akan melakukan konsultasi hukum dengan pihak kepolisian dan kejaksaan, terkait rencana pembebasan lahan warga di bantaran sungai Bulango, yang terdampak oleh Pembangunan Proyek Strategis Nasional Waduk Bulango Ulu di Kabupaten Bone Bolango. Pernyataan ini disampaikan Ntoma usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak DPRD Bone Bolango, Jumat (7/8/2020). Menurutnya sesuai dengan penyampaian pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), masih terdapat sekitar 443 sertifikat tanah masyakarat yang belum diserahkan. TKPRD masih akan melakukan kajian lapangan, agar nantinya proses pembayaran ganti untung masyarakat tidak berdampak pada persoalan hukum. Proses pembebasan lahan yang berlarut-larut menjadi faktor penghambat mega proyek tersebut. Padahal Pemerintah Pusat telah menganggarkan anggaran hingga Rp 2,2 Triliun, untuk pembangunan waduk Bulango Ulu. "Perlu keseriusan dari Pemerintah Daerah agar persoalan pembebasan lahan bisa selesai secepatnya," tandasnya. (tr-05)