GORONTALOPOST.CO.ID, GORONTALO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polhum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, menyayangkan adanya kerumunan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada 2020 selama 2 hari terakhir ini.
“Mendagri sudah mengimbau agar pada saat pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2020 cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Akan tetapi, ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar,” kata Bahtiar dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (6/9/2020).
Padahal, menurutnya peraturannya sudah jelas bahwa pelanggar protokol kesehatan harus mendapat sanksi sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Peraturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi,” tegasnya.
Bahtiar mendukung sepenuhnya sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghentikan segala bentuk kerumunan massa. “Dalam PKPU Nomor. 6 Tahun 2020 sudah diatur ketentuan pendaftaran bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan,” ujarnya.
Dalam Pasal 50 ayat 3 PKPU No.6 Tahun 2020, pendaftaran bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris parpol pengusul dan/atau bapaslon perseorangan.
Ia juga memohon bantuan aparat keamanan dan aparat penegak hukum untuk menertibkan kerumunan massa. Ia pun mengimbau agar seluruh parpol pengusung bakal pasangan calon selalu patuh pada protokol kesehatan.“Mohon kepada pimpinan parpol untuk mengingatkan paslonnya. Begitu pula dengan bapaslon perseorangan,” ucapnya.
Bahtiar juga meminta rekan media dan masyarakat khususnya pemilih pada 270 daerah yang melangsungkan pilkada agar lebih kritis kepada paslon yang tak menghiraukan protokol kesehatan. “Keselamatan warga negara di atas segalanya. Mari kita bersatu dan saling mengingatkan pentingnya kepatuhan menjalankan protokol kesehatan dalam Pilkada 2020,” katanya.
Sebelumnya, Kemendagri telah menegur Bupati Karawang, Jabar, Cellica Nurrachadiana, yang mencalonkan diri lagi pada Pilkada 2020. Ia ditegur karena membuat kerumunan massa saat mendaftar pencalonannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Sementara itu di Gorontalo Gubernur Gorontalo Rusli Habibie melayangkan surat pemberitahuan kepada Bupati Pohuwato Syarief Mbuinga. Surat bernomor 360/Kesbangpol/1491/2020 dan ditandatangani Wagub Idris Rahim ini “menegur” bupati agar pelaksanaan pilkada lebih memperhatikan protokol kesehatan sebagaimana amanah PKPU nomor 6 tahun 2020.
Menariknya dari pantauan tak hanya di Pohuwato di dua daerah lainnya Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango, dugaan pelanggaran protokol kesehatan ikut terjadi.
Menyikapi kondisi yang terjadi umumnya di tiga daerah di Gorontalo, sejumlah pemerhati kesehatan mengingatkan lawan terberat Pilkada 9 Desember 2020 bukan politik uang tapi Covid-19. Karena politik uang bisa dihindari dan ditolak, namun covid-19 taruhannya adalah nyawa.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Dr.Akhmad Wiyagus.,SIK.,M.SI.,MM sebelumnya telah mengingatkan hal ini. Pelaksanaan Pilkada tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, hal ini diakibatkan karena adanya Pandemi Covid-19, oleh karenanya dalam Pilkada serentak tahun ini.
Bukan hanya keamanan dan kelancaran yang menjadi perhatian, tetapi juga kesehatan masyarakat pemilih, penyelenggara Pilkada (KPU,Bawaslu,Panwas,KPPS) dan juga aparat keamanan (Linmas,Polri,TNI).
“Jangan sampai pelaksanaan Pilkada menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19, oleh karena itu kepada penyelanggara Pilkada,para Paslon, Pimpinan Parpol dan juga masyarakat pemilih harus mematuhi Protokol kesehatan,” imbau Wiyagus.(zis)