Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gubernur Terima Penghargaan LHKPN Terbaik dari KPK

A
Penulis: Administrator❯
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie usai menerima penghargaan LHKPN Terbaik dari KPK di Jakarta, Selasa (21/12/2020). (Foto: Istimewa). 
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie usai menerima penghargaan LHKPN Terbaik dari KPK di Jakarta, Selasa (21/12/2020). (Foto: Istimewa). 
GP.CO.ID, JAKARTA – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (RH) menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertempat di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/12/2020). Penghargaan diberikan karena Provinsi Gorontalo menjadi daerah dengan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 100 persen. “Pertama saya ingin mengucapkan terima kasih kepada KPK yang sudah memberikan penghargaan ini. Kedua, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada pejabat pejabat saya, ASN termasuk anggota DPRD yang sudah menyampaikan LHKPN secara rutin, berkualitas dan berkesinambungan,” ujar RH usai penyerahan penghargaan. Pemprov Gorontalo bersama Provinsi Bangka Belitung dinobatkan sebagai yang terbaik di tingkat provinsi. Bangka Belitung masuk nominasi kategori wajib lapor di atas 1000 dan Gorontalo kategori wajib lapor 10-1000. “Harapan saya penghargaan ini bisa memotivasi kita semua untuk patuh menyampaikan LHKPN setiap tahun. Ada penambahan dan pengurangan kita sampaikan apa adanya,” imbuhnya. Gubernur Rusli sejak tahun 2017 sudah mengeluarkan Pergub no. 24 tahun 2017 sebagai tindak lanjut dari Peraturan KPK no. 7 tahun 2016 yang diubah dengan Peraturan KPK no. 02 tahun 2020 tentang penyampaian LHKPN. Wajib lapor LHKPN di Provinsi Gorontalo ada 409 orang terdiri dari 364 eksekutif dan 45 anggota DPRD. Selain gubernur dan wakil gubernur, wajib lapor juga dikenakan kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama dan administrator. Wajib lapor juga berlaku kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Penatausahaan Barang (PPK), Pokja pengadaan barang dan jasa, bendahara dan pejabat pengawas pada Inspektorat. Selain para pejabat tersebut, ASN Pemprov Gorontalo rutin menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) ke Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Penyampaian LHKPN dan LHKASN masuk dalam kriteria penerima Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi PNS Pemprov Gorontalo.(zis/Adv).  

Advertisement
Advertisement
Editor : Administrator

Artikel Terkait

 Adhan Dambea dan Rusli Habibie Bertemu, Isu Duet Idah Syaidah di Pilgub Gorontalo 2031 Bergema

Adhan Dambea dan Rusli Habibie Bertemu, Isu Duet Idah Syaidah di Pilgub Gorontalo 2031 Bergema

Adhan Dambea menegaskan bahwa kedatangan Rusli Habibie merupakan bagian dari agenda kunjungan kerja pada masa reses sebagai anggota DPR RI

Jurnalis Jefri Rumampuk Minta Klarifikasi Rusli Habibie, Soroti Unggahan Viral   Mantan Terpidana Pembacokan

Jurnalis Jefri Rumampuk Minta Klarifikasi Rusli Habibie, Soroti Unggahan Viral Mantan Terpidana Pembacokan

Unggahan tersebut mendadak viral lantaran membawa-bawa nama mantan Gubernur Gorontalo, yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI.

Muprov Kadin Gorontalo Kian Seksi,  Pertarungan Anak Gubernur dan Mantan Gubernur

Muprov Kadin Gorontalo Kian Seksi, Pertarungan Anak Gubernur dan Mantan Gubernur

Muhalim menjelaskan pembahasan soal Kadin memang sempat terjadi mengingat Rusli Habibie pernah menjabat sebagai Ketua Umum Kadin Gorontalo

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer