Photo
GORONTALO, GP.CO.ID - Pelaksanaan layanan publik di Provinsi dan kabupaten Kota di Gorontalo mendapatkan pengakuan dari pemerintah pusat.Menariknya dari enam Kabupaten yang ada di Provinsi Gorontalo hanya pemprov Gorontalo dan empat yang masuk daftar penilaian Kemenpan dan Reformasi Birokrasi.
Yakni Kabupaten Bone Bolango dan Kota Gorontalo yang mendapatkan nilai A. Kemudian Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo utara dengan nilai B.
Dari evaluasi Kemenpan dan RB untuk lingkup Provinsi. Pemerintah Provinsi Gorontalo berada di daftar urutan 26 mendapatkan nilai A untuk pelayanan DPM-PTSP dengan indeks 4.08. Namun untuk Samsat mendapatkan nilai C dengan indeks 3,71.Sehingga rata-rata mendapatkan nilai B dengan indeks 3.60.
Selanjutnya untuk tingkatan Kabupaten kota, Kabupaten Bone Bolango berada di urutan ke 40 dengan nilai DPM-PTSP A dengan indeks 4,34. Selanjutnya untuk Dukcapil mendapatkan nilai B dengan skor 3.90. Hasil skor rata-rata mendapatkan nilai A dengan skor 4,12.
Berikutnya Kota Gorontalo berada diurutan 43 mendapatkan indeks 4.23 dengan nilai untuk kategori DPM-PTSP. Sedang untuk Dukcapil mendapatkan nilai B dengan indeks 3.98. Rata-rata nilai akhir yang dihasilkan A dengan skor 4.11.
Berikutnya Kabupaten Gorontal Utara yang berada dalam daftar urut 90 mendapatkan nilai B dengan skor 3.92 untuk DPM -PTSP. Sedang Disdukcapil nilai B dengan indeks 3,86. Sehingga rata-rata mendapatkan nilai B dengan indeks 3.86.
Berikutnya Kabupaten Gorontalo berada di nomor urut 117 yang satu tingkat dibawah kabupaten Bekasi mendapatkan indeks 3.43 dengan nilai B untuk DPM-PTSP. Demikian dengan Disdukcapil dengan nilai B dan indeks 3.96 dengan rata-rata nilai B dan skor 3.70.
Menanggapi keberhasilan ini, Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menyatakan,sangat bersyukur, bahwa dari sekian banyak daerah Kota Gorontalo masuk dalam daftar 58 daerah pelayanan publiknya sangat baik.“Ini menggambarkan dan bukti, bahwa kinerja jajaran DPM-PTSP Kota Gorontalo sangat baik, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat .Terlebih bagi pelaku usaha yang ingin melakukan pengurusan izin usaha, serta IMB. Apalagi di Kota Gorontalo sendiri, sudah sangat mudah bagi masyarakat untuk mengurus izin termasuk IMB,”ungkapnya.
Menurutnya masyarakat tidak perlu lagi datangi Kantor DPM-PTSP Kota Gorontalo, tetapi sudah bisa melakukan penyurusan izin secara online.
Sebagai pimpinan tertinggi pada Pemerintahan Kota Gorontalo, Ia mengapresiasi prestasi yang diraih DPM-PTSP Kota Gorontalo.
“Kami mengapresiasi atas capaian yang sangat baik ini, dalam pelaksanaan pelayanan publik. Namun, kami berharap ini dijadikan motivasi. Sehingga kedepannya, program pelayanan yang dilaksanakan oleh dinas terkait, bisa dirasakan langsung oleh masyarakat Kota Gorontalo dan investor,” pungkasnya.
Pernyataan senada disampaikan Bupati Bone Bolango Hamim Pou. Ia punya menyampaikan apresiasi atas dukungan jajarannya melalui mall pelayanan publik.
Sementara itu dalam SK Menpan nomor 111 Tahun 2021 tersebut, selain mengumumkan hasil evaluasi pelayanan publik unit penyelenggara pelayanan publik kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah. Ikut pula diumumkan pelayanan publik lingkungan Polres. Dan menariknya tiga Polres di Lingkungan Polda Gorontalo masuk kategori baik. Menariknya Polres Bone Bolango berada dirangking 131 dengan indeks 3.83 dengan indeks Baik. Kemudian Polres kota Gorontalo diurutan 162 dengan kategori B dengan indeks 3.67 satu tingkat dibawah Polresta Manado yang berada diperingkat 161 dengan indeks 3,53. Sementara Polres Gorontalo yang berada diperingkat 202 dengan indeks 3,01 dengan kategori Baik.(zis)