Ketua DPRD Gorut Djafar Ismail.GORONTALOPOST.CO.ID – Hak angket dalam hal ini dimaksudkan bukan semata-mata ingin melakukan pemakzulan, tetapi karena masih membutuhkan pendalaman atas jawaban kepala daerah terhadap pertanyaan-pertanyaan anggota DPRD pada saat interpelasi.
Klarifikasi ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Djafar Ismail, meluruskan berbagai penafsiran tentang sikap interpelesi yang diambil DPRD Gorut.
“Mengertinya bahwa, seluruh fraksi menyatakan tadi masih belum terlalu puas atas jawaban kepala daerah dan perlu melakukan pendalaman,” kata Djafar, dikonfirmasi kemarin.
Untuk mendapatkan jawaban lebih akurat dan detail, kata Djafar, maka langkah yang harus ditempuh oleh pihaknya adalah hak angket. Sebab, menurutnya, pemanfaatan semua hak ada nilai plus dan minusnya.
“Kalau melalui angket kita mungkin bisa melakukan penelusuran, untuk mendapatkan jawaban bahkan dengan kata bisa memaksa pihak-pihak yang kita butuhkan keterangannya,” jelas dia.
Djafar menilai, hak angket berbeda dengan interpelasi yang hanya sebatas tanya jawab. Dalam hak angket, menurutnya, bila dibutukan karena terjadi kendala-kendala maka bisa menggunakan institusi lain.
“Dan Insya Allah ini bisa mendapatkan seperti yang menjadi harapan DPRD tentang persoalan perjalanan pemerintahan di Gorontalo Utara,” terang Djafar. “Tujuannya kita hanya untuk kepentingan Gorontalo Utara agar lebih kondusif, lebih maju dan tidak ingin mencari-cari kesalahan siapa-siapa apalagi soal pemakzulan, itu sangat jauh,” tandasnya.(zis)