GORONTALOPOST.CO.ID – Somasi kepada pihak RS Ainun yang dilayangkan pihak ketiga. Mendapatkan perhatian DPRD Provinsi Gorontalo. Melalui Komisi IV yang membidangi urusan Kesejahteraan Sosial, IPTEK dan Kesehatan. Memberikan warning kepada pihak Rumah Sakit (RS) Ainun Habibie. Untuk sesegera mungkin menyelesaikan permasalahan adanya somasi atau sebuah teguran terhadap calon tergugat pada proses hukum, dari pihak ketiga atau jasa konstruksi terkait pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) pada tahun 2016 silam.
Agar tidak berbuntut panjang, untuk hal-hal yang tidak diinginkan bersama. Hal itu terungkap dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) jajaran Komisi IV dengan pihak RS Ainun, didampingi OPD terkait, seperti dari Dinas Keuangan dan Inspektorat Provinsi. Dimana, dari informasi yang dihimpun koran ini, Somasi yang dilakukan oleh PT. Hospi Medik Indonesia, sudah masuk pada tahap 2 (dua) penyampaiannya itu, menyangkut pemenuhan kebutuhan Alkes berupa Perdant ICU seharga Rp2,4 juta.
Namun, setelah seperangkat alkes tersebut dipenuhi, pihak RS Ainun belum memenuhi pembayarannya. Dengan alasan, sebagian dari Alkes tersebut, dinilai hanya merupakan barang aksesoris saja. Olehnya, dalam kesimpulan RDP tersebut, menuai kesepakatan bahwa RS Ainun dan Pemprov masih akan menunggu somasi tahap ketiga, di 14 hari ke depan, setelah somasi tahap dua yang tertanggal 18 Agustus 2020 tersebut.
Dengan melakukan langkah-langkah, diantaranya, berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, untuk mendapatkan surat khusus, dalam menjelaskan perihal belum dibayarkannya pengadaan Alkes dari pihak ketiga di RS Ainun tersebut. “Karena, Kejati adalah pengacara negara. Olehnya, kami (Komisi IV) berharap, dari koordinasi dengan Kejati, berupa penerbitan Surat Khusus perihal untuk menjelaskan permasalahan akan somasi itu, akan berbuah solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” jelas Sofyan Puhi usai RDP.(TR-01)