Senin, 5 Juni 2023

Idah Syahidah Dukung Aloei Saboe Sandang Gelar Pahlawan Nasional

- Kamis, 27 Agustus 2020 | 07:59 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI Idah Syahidah
Anggota Komisi VIII DPR RI Idah Syahidah

GORONTALOPOST.CO.IDAloei Saboe merupakan satu dari 6 tokoh Gorontalo yang tengah diusulkan untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. Selain Aloei Saboe, ada Hans Bagoe Jassin, John Ario Katili, Jalaludin Tantu, Mohamad Thayeb Gobel hingga BJ Habibie. Anggota Komisi VIII DPR RI Idah Syahidah pun turut menyatakan dukungannya atas pengusulan Aloei Saboe mendapatkan gelar pahlawan Nasional. Dalam sebuah webinar Nasional baru-baru ini, Idah Syahidah mengakui kiprah Aloei Saboe bukan hanya seorang tokoh kesehatan biasa, melainkan juga seorang tokoh pergerakan yang ikut merasakan kegetiran memperjuangkan kemerdekaan. “Aloei Saboe turut berperan bersama Nani Wartabone pada peristiwa 23 Januari 1942. Bahkan, Aloei Saboe pernah dipenjara pada masa pemerintahan kolonial,” kata Idah Syahidah. Aloei Saboe lahir di Gorontalo tanggal 11 November 1911 dan meninggal dunia di Kota Bandung pada 31 Agustus 1987 dengan usia 76 Tahun. Aloei Saboe bahkan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, Kalibata Jakarta. Di antara kiprahnya, Aloei Saboe aktif sebagai anggota Jong Islamieten Bond 1926, Anggota Indonesia Muda 1930, anggota Partai Nasional Indonesia (PNI) Sulawesi Utara sejak 1935. Aloei Saboe juga terpilih sebagai Anggota Parlemen Negara Indonesia Timur (NIT) pada 1950. “Saat di parlemen NIT, Aloei Saboe ditunjuk sebagai juru bicara kelompok pembela mosi pembubaran NIT, dan mendukung NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Saat Sulawesi menjadi bagian dari NKRI, Prof Aloei Saboe menjadi anggota Badan Konstituante RI pada Tahun 1955 mewakili rakyat Sulawesi Utara dan Tengah,” kata Idah Syahidah. Idah juga mencatat, Aloei Saboe bahkan mendapat anugerah tanda jasa dari pemerintah RI. Di antaranya: Bintang Gerilya, Satiyalencana Peristiwa Aksi Militer I dan Aksi Militer II, Satiyalencana Keamanan, Satiyalencana Penegak dan Satiyalencana Karya Satiya Tingkat II. “Jika dilihat berdasarkan pasal 25 dan pasal 26 UU Nomor 20 Tahun 2009, Prof Aloei Saboe sudah memenuhi kriteria menjadi pahlawan Nasional,” tandas Idah Syahidah.(TR-01)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Alhamdulillah, THR Pemprov dan Bonebol Cair

Kamis, 6 Mei 2021 | 06:02 WIB
X