GORONTALOPOST.ID–Penyebab kenaikan harga minyak goreng terungkap. Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, merinci kenaikan harga minyak kelapa sawit (CPO) dunia berpengaruh pula terhadap kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri.
Dilansir dari Fajar.co.id, hal itu diungkapkan Muhammad Lutfi saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI mengenai stabilisasi harga minyak goreng dan kebijakan pupuk bersubsidi di Jakarta, pada Senin (31/1).
Menurutnya, berdasarkan data sistem pemantauan pasar kebutuhan pokok Kementerian Perdagangan, rata rata harga CPO dunia berbasiskan CPO eks Dumai, hingga Januari 2022 sudah mencapai harga Rp13.240 per liternya. “Harga tersebut lebih tinggi 77,34 persen dibandingkan Januari 2021,” rincinya.
Dia menambahkan, kenaikaan harga CPO tersebut menyebabkan minyak goreng di dalam negeri juga mengalami kenaikan dan masih akan diperkirakan berlanjut di tahun 2022.
Menyikapi hal itu, bebernya, Kementerian Perdagangan terus berkomitmen untuk memenhui kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau.
“Untuk stabilisasi harga dan pemenuhan minyak goreng bagi masyarakat dengan harga terjangkau maka dilakukan perluasan penyediaan minyak goreng kemasan melalui berbagai saluran distribusi baik ritail, pasar trasidional dengan skema pembiayaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang diatur melalui peraturan menteri perdaganagan nomor 1 tahun 2022,”jelasnya.
Pada 19 januari 2022 pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng dengan setara Rp14 ribu per liternya yang diberlakukan untuk pasar modern dan tradisional melalui peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 tahun 2022 tentang penyediaan minyak goreng kemasan untuk kebutuhan masyarakat dalam rangka pembiayaan oleh BPDPKS.
Dia menambahkan, pada 26 januari 2022 kembali menerbitkan permendag nomor 06 tahun 2022 tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.
“Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbankan hasil evalualuasi kebijakan satu harga yang berlangsung dalam satu minggu terakhir,” jelasnya.
Dia merinci, HET untuk minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah Rp11.500 per liternya, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liternya, dan minyak goreng kemasan premium Rp14 ribu per liternya.
“Kebijakan HET ini akan mulai berlaku 1 Februari 2022,” bebernya.
Menurutnya, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022 kebijakan minyak goreng satu harga Rp14 ribu tetap berlaku.
Kementerian perdagangan menginstuksikan kepada para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer baik di pasar tradisional maupu ritel modern. (eds/Fajar)