Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Warga Sogu Adukan Sengketa Lahan Bekas HGU ke DPRD Gorut

N
Penulis: Nur Fadilah❯

 


Advertisement

DPRD Gorontalo Utara terima aduan warga terkait lahan bekas HGU
DPRD Gorontalo Utara terima aduan warga terkait lahan bekas HGU

GORONTALOPOST
-Puluhan warga Desa Sogu, Kecamatan Monano, mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Selasa (23/9).

Mereka menyampaikan keluhan terkait lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang hingga kini masih menyisakan persoalan.

Kedatangan warga dipimpin langsung oleh perwakilan masyarakat untuk menindaklanjuti kesepakatan yang sebelumnya dibuat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 24 Oktober 2024.

Advertisement

Dalam kesepakatan itu, masyarakat dijanjikan lahan dengan ukuran 10x12 meter persegi. Namun, pembagian lahan tetap memperhatikan kepentingan pemegang bekas HGU, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Sayangnya, janji tersebut belum juga terealisasi. Akibatnya, warga merasa terhambat dalam memperbaiki rumah yang rusak maupun membangun rumah baru.

 “Masyarakat datang karena mereka tidak bisa memperbaiki rumah yang roboh. Pemegang bekas HGU melarang, padahal sudah ada kesepakatan,” ungkap Anggota Komisi III DPRD Gorontalo Utara, Windra Lagarusu.

Advertisement

Belum Ada Kepastian Hukum

Hal senada disampaikan anggota DPRD lainnya, Fenti Basoan. Ia menegaskan, warga memang sudah lama menunggu kepastian hukum atas status lahan tersebut.

“Mereka belum bisa merenovasi atau membangun rumah karena tidak ada kejelasan hukum. Apakah mereka sudah berhak atau belum, itu yang masih dipertanyakan,” ujarnya.

Fenti menambahkan, sebagian besar warga hanya menyampaikan penguasaan lahan secara lisan tanpa bukti tertulis. Beberapa mengaku sudah menempati tanah itu selama sembilan, sepuluh, bahkan lebih dari tiga puluh tahun, namun tidak memiliki dokumen legal.

Saran DPRD

Untuk memperkuat posisi masyarakat, DPRD menyarankan agar dibuat pernyataan resmi yang ditandatangani serta diketahui kepala desa. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan bahwa warga benar-benar menempati lahan yang dipersoalkan.

“Kami terbuka menerima aspirasi warga. Tugas kami mencari solusi terbaik agar tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Fenti.

Dengan adanya aduan ini, DPRD Gorontalo Utara berkomitmen memediasi antara masyarakat, pemegang bekas HGU, dan instansi terkait, agar kepastian hukum segera tercapai dan warga dapat hidup dengan tenang di atas lahan yang mereka tempati.(antara)

 

Advertisement

Artikel Terkait

Bukan Hanya Operasi Gratis, Pemkab Boalemo Siapkan Bantuan Transportasi bagi   Pasien Bibir Sumbing

Bukan Hanya Operasi Gratis, Pemkab Boalemo Siapkan Bantuan Transportasi bagi Pasien Bibir Sumbing

Bagi Rum Pagau, keberhasilan program kemanusiaan ini tidak cukup hanya diukur dari terlaksananya operasi pasien juga butuh pendampingan

 Motor Yamaha Mio Dicuri Saat Subuh, Pelaku Ditangkap Malam Hari di Gorontalo

Motor Yamaha Mio Dicuri Saat Subuh, Pelaku Ditangkap Malam Hari di Gorontalo

Aksi pencurian sepeda motor di Kelurahan Siendeng, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, berhasil diungkap Tim Resmob Polresta Gorontalo

Jangan Sampai Warisan Leluhur Salah Ditafsirkan, Pemkab Gorontalo Perkuat   Pemahaman Pemangku Adat

Jangan Sampai Warisan Leluhur Salah Ditafsirkan, Pemkab Gorontalo Perkuat Pemahaman Pemangku Adat

Selain menyamakan pemahaman para pemangku adat, kegiatan ini juga diarahkan menyiapkan generasi muda agar mampu melanjutkan tradisi

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer