Sabtu, 10 Juni 2023

Stop! ASN Kedapatan Merokok Diberi Sanksi

- Selasa, 25 Agustus 2020 | 08:43 WIB
Ridwan Yasin, SH, MH Sekda Gorut
Ridwan Yasin, SH, MH Sekda Gorut

GORONTALOPOST.CO.ID – Sanksi tegas akan diberlakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara (Gorut) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedepatan merokok. Sanksi ini diberikan menyusul rencana Pemkab Gorut menerbitkan peraturan Bupati (Perbup), tentang kawasan tanpa rokok dalam waktu dekat ini. Sekretaris Daerah (Sekda) Gorut, Ridwan Yasin menjelaskan kebijakan Pemkab ini berlaku pada jam kerja, dan merupakan bagian dari program Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu). “Saya kira ini sangat mudah kita lakukan. Tentunya ASN sangat mudah diatur, karena ada sanksi-sanksi buat mereka ketika tidak mengindahkan aturan tersebut,” tegas Ridwan, usai membuka sosialisasi tentang peningkatan kapasitas kader Posbindu Institusi, Senin (24/8/2020) di Grand Q Hotel, Kota Gorontalo. Ridwan mengungkapkan, saat ini Perbup tentang kawasan tanpa rokok masih dalam penyusunan. “Saat ini kita untuk sementara waktu masih menggunakan instrumen yang digunakan oleh pemerintah provinsi. Yaitu peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok,” ungkapnya.(TR-03)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Wabup Gorut Bolehkan Mudik Sebelum 6 Mei

Minggu, 25 April 2021 | 23:25 WIB

Gorut Terima Dividen Rp2,7 M dari BSG

Kamis, 22 April 2021 | 05:42 WIB

DPRD Gorut Desak Pemda Seriusi Nasib Nelayan

Selasa, 20 April 2021 | 21:38 WIB

DPRD Desak Pemda Seriusi Keluhan Petani

Selasa, 20 April 2021 | 05:14 WIB

Nelayan di Gorut Diduga Hanyut

Kamis, 15 April 2021 | 03:58 WIB

Deprov Dukung Pembangunan Lapas di Gorut

Jumat, 26 Maret 2021 | 06:35 WIB

Sion Woloks Aleg Gorut Pertama Divaksinasi Covid

Senin, 15 Maret 2021 | 22:18 WIB
X