GORONTALOPOST.CO.ID – Sanksi tegas akan diberlakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara (Gorut) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedepatan merokok. Sanksi ini diberikan menyusul rencana Pemkab Gorut menerbitkan peraturan Bupati (Perbup), tentang kawasan tanpa rokok dalam waktu dekat ini. Sekretaris Daerah (Sekda) Gorut, Ridwan Yasin menjelaskan kebijakan Pemkab ini berlaku pada jam kerja, dan merupakan bagian dari program Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu). “Saya kira ini sangat mudah kita lakukan. Tentunya ASN sangat mudah diatur, karena ada sanksi-sanksi buat mereka ketika tidak mengindahkan aturan tersebut,” tegas Ridwan, usai membuka sosialisasi tentang peningkatan kapasitas kader Posbindu Institusi, Senin (24/8/2020) di Grand Q Hotel, Kota Gorontalo. Ridwan mengungkapkan, saat ini Perbup tentang kawasan tanpa rokok masih dalam penyusunan. “Saat ini kita untuk sementara waktu masih menggunakan instrumen yang digunakan oleh pemerintah provinsi. Yaitu peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok,” ungkapnya.(TR-03)