GORONTALOPOST – Polisi menyebut bahwa pemuda yang terjatuh dari lantai 6 Hotel Grand Candi Semarang, Jawa Tengah pada Minggu (7/11) malam lalu ternyata adalah korban pembunuhan.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, di Semarang, Selasa (9/11) mengatakan bahwa korban yang bernama Christopher Bobby, 24, diduga didorong ke jendela kaca hotel hingga pecah dan terjatuh.
Dari kasus tersebut, polisi juga mengamankan seorang pemuda bernama M Alfreandi, 23. Ia ditangkap usai penyelidikan yang dilakukan polisi atas kejadian tersebut, dikutip dari Antara.
Menurut dia, peristiwa tersebut bermula ketika korban, tersangka, dan dua rekannya yang lain memesan dan kemudian masuk ke kamar 602 Hotel Grand Candi Semarang pada Minggu malam.
“Diduga antara korban dan pelaku ada kesalahpahaman saat berada di kamar,” katanya pula.
Pelaku diduga mendorong korban ke arah kaca jendela hotel hingga pecah dan terjatuh ke balkon lantai 2 hotel.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Sebelumnya saat pemeriksaan awal, saksi dalam kejadian itu mengaku korban terjatuh dari kamar setelah berlari dari arah kamar mandi ke jendela kamar hotel.
Dalam keterangan itu, juga disebutkan korban dalam keadaan mabuk usai mengonsumsi minuman keras. Dari informasi yang dihimpun, korban, pelaku, dan kedua temannya menginap di hotel tersebut usai menjalani pendidikan advokat.(Jawapos)