GORONTALOPOST.CO.ID, GORONTALO – Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank SulutGo (BSG) Kabupaten Gorontalo sebesar Rp23 Miliar terhambat. Pasalnya 3 tersangka telah ditetapkan jaksa tak mengindahkan panggil penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo.
“Menyusul panggilan kedua jika tidak di indahkan lagi maka panggilan ketiga dengan upaya Paksa ” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Jasad SH, Sabtu (9/1).
Namun sayangnya Kasad Engan menyebutkan siapa tersangka dan jabatannya. “Kita panggil dulu mereka dengan status tersangka,” Kata Kasad.
Lanjut kata Kasad selain 3 tersangka di warning panggil Paksa menyusul pula tiga saksi petinggi Bank SulutGo Manado.
“Panggilan kepada petinggi Bank Sulut ini dilakukan sama jika tidak mengindahkan panggilan sebanyak tiga kali maka kami jemput di periksa,” Kata Kasad.
Penuntasan kasus dugaan Korupsi Kredit Macet kata Kasad telah menimbulkan kerugian 23 Miliar. “Kerugian sementara uang negara itu 23 Miliar,” pungkasnya. (zis)