GORONTALOPOST.CO.ID, GORONTALO – Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2009-2014 berinisial AM (Amin) ditangkap mengunakan narkoba Polres Gorontalo Kota di kediaman pribadinya Jalan Jeruk, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Jumat (7/8/2020).
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro AP dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Iptu Laode Aswansyah dalam keterangan persnya Senin (12/8/2020), membenarkan bahwa dari proses penyidikan pemeriksaan mantan politisi Golkar Kabupaten Gorontalo adalah penguna aktif narkoba jenis sabu. “Dari pemeriksaan tersangka AM sering mengunakan sabu karena ketagihan ” kata Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro AP dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Laode Aswansyah .
Lanjut Laode mengatakan dalam penangkapan AM tidak sendiri ada dua rekannya bernama IL, dan AK, dimana keduanya ini merupakan suruhan AM untuk belanja narkoba kepada seseorang yang kini terus diburu tim narkoba Polres Gorontalo Kota. ” Pengedarnya sendiri masih kita dalami ” kata AKP Laode Arwansyah.
Diketahui bahwa AM alias Amin ini telah dua kali tertangkap narkoba dan kasusnya sudah memiliki hukum tetap dari Pengadilan. “Kali ini ketiga kalinya ia ditangkap dengan kasus yang sama ” kata Laode Arwansyah lagi. Akibat perbuatan AM ini ia dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Kasat menambahkan, saat penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya 1 (satu) buah paket plastic kip yang diduga berisi narkotika jenis shabu berat 57,22 milli gram atau 0,5 gram, Alat hisab Shabu, serta barang bukti lainnya,”Jelas AKP La Ode Arwansyah.
AKP La Ode Arwansyah juga menjelaskan berdasarkan keterangan AM barang bukti berupa narkotika shabu tersebut didapatkan dari RS dengan cara dibeli, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota pun langsung melakukan penangkapan kepada RS. “Usai dilakukan penangkapan selanjutnya dilakukan interogasi dimana tersangka RS menerangkan bahwa narkotika shabu tersebut dibeli dengan harga Rp1.100.000Â dengan cara patungan bersama-sama dengan AM, RS, NL, dan U yang saat ini masih dalam pengejaran anggota Opsnal Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota,” pungkasnya. (zis/mae/ges)