GORONTALOPOST.CO.ID – Kendati mendapat perlawanan melalui pra-peradilan, Kejaksaan Tinggi Gorontalo optimis kasus dugaan korupsi kredit penyimpangan dalam pelaksanaan pemberian kredit investasi dan modal kerja sebesar Rp23,3 miliar oleh PT. Bank Sulutgo (BSG) Cabang Limboto tahun 2015 dan 2016 masuk pidana khusus.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo Jahja Subagja SH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kasie Penkum Kasad SH menjelaskan dalam kasus ini peradilan menyurutkan proses penyidikan penyidik kasus itu untuk dituntaskan.
“Kami temukan dua alat bukti pelanggaran hukum dan merupakan dugaan Korupsi,” kata Kasad. Dalam kasus ini pihaknya menetapkan tersangka dari BSG Limboto dan Manado.
Saat ditanyakan berapa kerugian negara? Kasad belum memastikan. “Sudah masuk dari isi materinya nanti itu kita sampaikan ketika ada hasil audit BPK-RI,” kata Kasad.
Dalam kasus ini pihaknya juga telah melakukan pemanggilan kepada saksi dari BSG Manado guna mempercepat proses penyidikan. “Intinya kasus tetap dilakukan penuntasan agar memperoleh kepastian hukum,” pungkasnya. (zis)