GP.CO.ID, LIMBOTO – Dugaan kasus sistem integrasi ruang operasi pada RSUD DR MM Dunda Limboto Tahun 2018 sebesar Rp 7 miliar lebih masuk penyidikan Kejari Limboto.
Pernyataan ini disampaikan Kejari Limboto Armen Wijaya, mengungkap kasus yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, tahap penuntutan maupun penyidikan. Saat menggelar konferensi pers, kemarin (11/12/2020).
“Kami berharap tahun depan, kasus yang sementara kami tangani segera memperoleh kekuatan hukum tetap,”ungkapnya.
Selain kasus di RSUD Limboto, Kejari mengungkapkan kasus dalam penyidikan lainnya yakni penyimpanan dalam pemberian kredit investasi modal kerja di Bank SulutGo Cabang Limboto. “Dengan UD Argo Pratama sebesar Rp 3 miliar lebih, PT PSB dan PT Bank SulutGo Cabang Limboto sebesar Rp 13 miliar lebih tahun 2015 hingga 2016, serta UD Fuji dan PT Bank Sulutgo,”ungkapnya.
Sementara untuk kasus dalam tahap penuntutan kata Armen, masing-masing dugaan kasus pembangunan gedung DPRD Kabupaten Gorontalo 2008 dengan terdakwa AM. Dugaan kasus pembebasan tanah untuk pembayaran GORR, serta dugaan kasus penyimpanan Dana Desa Biluhu Barat tahun 2018 dan 2019 dengan terdakwa AM.
Sederet kasus korupsi lainnya yang diungkapkan kejari, untuk Kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yakni kasus Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Dharma UG tahun 2015. KSU ini kata Armen, mendapatkan Dana Hibah Bantuan Sosial dari Kementerian Koperasi dan UKM RI sebesar Rp 825 juta.
Dana itu diperuntukkan pada program kelapa terpadu, dengan pengadaan mesin karbon aktif dan mesin pengelolaan minyak yang dikerjakan CV Sinar Lestari Bandung. Dalam kasus ini terpidana atas nama GN.
“Berikutnya, kasus pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Gorontalo 2008. Dengan terpidana JH yang bersumber dari APBD senilai Rp 2 Miliar. Kemudian penyimpangan keuangan Desa Lamahu mulai tahun anggaran 2015 hingga 2017 sebesar, Rp 200 juta lebih,” ungkap Armen.
Kasus serupa lanjut dia, terjadi di Desa Motoduto, Kecamatan Boliyohuto tahun 2016 dan 2017 sekitar Rp 200 juta. Berikutnya, kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, program pembangunan prasarana pengamanan pantai di Dinas PU dan Tata Ruang Provinsi Gorontalo dengan terpidana SD. (zis)