GORONTALOPOST.CO.ID – Terkait dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penerangan jalan umum tenaga surya (PJU-TS) pada Badan Lingkungan Hidup & Kehutanan Kabupaten Boalemo. Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah memeriksa sebanyak 4 (Empat) orang saksi.
Menurut Kasi Penkum Kejati Gorontalo Mohammad Kasad,SH,MH, pemeriksaan empat saksi tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: PRINT-224/P.5/Fd.1/03/2021 Tanggal 22 Maret 2021.
“Maka pada hari Kamis tanggal 22 April 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) pada Badan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo senilai 18.7 Milyar Tahun Anggaran 2020,” urai Kasi Penkum melalui rilis resmi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Gorontalo,kemarin.
Kasad menambahkan bahwa keempat saksi tersebut adalah kelompok kerja (Pokja) pada BPBJ Kabupaten Boalemo. ”Saksi yang diperiksa ialah ST Selaku Pokja pada BPBK Kabupaten Boalemo. Kemudian UP, HM dan ST Selaku Pokja pada BPBJ Kabupaten Boalemo. Adapun Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti guna melengkapi bukti hukum yang sudah ada, tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) dilingkup Badan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo T.A. 2020,” beber Kasad. (zis)