GORONTALOPOST.CO.ID – Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo bernisial YB. Dilaporkan ke Polisi oleh orang tua gadis, yang tak lain siswi di sekolah yang dipimpin YB. Karena diduga melakukan pelecehan seksual. Dihimpun dari sejumlah sumber, persoalan hukum yang dialami YB berawal ketika ia menjalin hubungan asmara dengan sang gadis.
Hubungan dua insan berlainan jenis itu mulai terjalin pada Agustus 2019. Ironinya YB diketahui sudah berkeluarga. Namun apa hendak dikata, hubungan terlarang antara YB dan sang gadis terus berlanjut. Seiring berjalannya waktu, YB dan sang gadis makin lengket. Dari sebelumnya biasa-bisa saja menjadi hal tak biasa. Ulah YB akhirnya terbongkar setelah sang gadis mengadu dan menceritakan kepada kedua orang tuanya.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Muhammad Nauval Seno melalui KBO Reskrim Polres Gorontalo, Ipda Natalia Olii,S.H membenarkan laporan tersebut. “Mereka berdua menjalin hubungan pacaran sejak agustus 2019,” ungkap Ipda Natalia Olii, kemarin. Saat ini, kata Ipda Natalia, kasus ini sudah dalam proses penyidikan.
Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Begitu pula terlapor sudah dilakukan pemeriksaan.“Terlapor menjalankan perbuatannya di dalam mobil yang diparkir di seputaran bandara Djalaludin Gorontalo. Untuk kasus pencabulan, itu ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tandasnya.(TR-04)