GORONTALOPOST.CO.ID – Kasus video asusila di Gorontalo yang diduga melibatkan oknum anggota polisi terus berlanjut. Kini, oknum polisi yang bertugas di Polres Boalemo berinisial RM tersebut telah resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya.
“Yang bersangkutan sudah dijadikan tersangka dan ditahan mulai hari ini,” ucap Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Senin (25/1/2021). Oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) tersebut merupakan orang yang merekam video 4 pemuda yang tengah dipengaruhi minuman keras (miras) yang melecehkan seorang perempuan di dalam mobil.
Dikatakan Wahyu, oknum polisi Polres Boalemo itu saat ini berstatus disersi karena tidak melaksanakan tugas kedinasan selama lebih dari 1 bulan lamanya. RM pun terancam hukuman pidana dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari kepolisian.
“Yang bersangkutan mangkir dari dinas lebih dari 30 hari secara berturut-turut. Sesuai ketentuan PP Nomor 1 Tahun 2003, sanksinya adalah PTDH apalagi ditambah dengan perbuatan tindak pidana, kepada yang bersangkutan berlaku peradilan pidana umum dan juga sanksi internal kode etik profesi Polri,” tegas mantan Kapolres Bone Bolango itu.
Wahyu juga berpesan agar masyarakat segera menghapus video bermuatan asusila tersebut agar tidak berdampak hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE. “Apabila menemukan postingan konten video asusila itu segera saja dihapus jangan disebarluaskan lagi, karena jika itu disebar, maka bisa berdampak hukum,” tandasnya. (zis)