BONEBOLANGO- Sebanyak enam penguna narkoba di amankan oleh polres Bone Bolango dilokasi berbeda di tahun 2025 ini.
Ke enam penguna masing-masing berinisial IL, AN, SS,SD, DA, AJ. Dimana dari ke enam warga ada yang berstatus warga kota Gorontalo.
Kapolres Bone Bolango AKBP Supriantoro membenarkan ke enamnya ditangkap di waktu berbeda dan bulan berbeda, namun ditahun 2025." Ada yang kita tangkap di desa Hulotamo, di perintis maupun Home Stay yang berada di wilayah kita " ujar Perwira dua bunga melati di pundaknya ini.
Ke semua tersangka kata AKBP Supriantoro positif narkoba dan di temukan alat bukti hisap, Sabu jika ditotalkan mencapai 4 gram dan bukti transaksi narkoba jenis sabu.
" Kita jerat undang-undang narkoba dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara " Kata AKBP Supriantoro .
Lanjut kata AKBP Supriantoro ke enam tersangka saat ditangkap, pesta narkoba, dan kita harapkan ini terjadi lagi, karena merusak generasi penerus bangsa.
Sementara penguna narkoba SS, mengaku bahwa narkoba yang ia dapat berasal dari palu, dimana transaksinya di Kota Gorontalo, pakainya di Bonebol. " Lebih enak pakai narkoba di desa karena, pengawasannya tidak ketat " Pungkasnya. (Agus) 
