Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tiga Tahun Ayah Bejad Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil

A
Penulis: Azis Manansang❯

 


Advertisement

Resrkim Polres Gorontalo Ungkap Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak melalui  konferensipers (F:hms-pol)
Resrkim Polres Gorontalo Ungkap Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak melalui konferensipers (F:hms-pol)

 

Gorontalopost.id, LIMBOTO– Bejad selama tiga tahun antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2023. Seorang Ayah setubuhi anak kandung hingga hamil.

Advertisement

Kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak (persetubuhan) diwilayah Kabupaten ini diungkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gorontalo.

Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, SIK, MKP melalui Kanit I Reskrim Polres Ipda Ryan Sukma Wibawa, S.Tr.K.

Advertisement

Mengungkapkan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan oleh tersangka inisial AP (39) terhadap korban dibawah umur yang tidak lain adalah anaknya sendiri.

“Adapun berdasarkan laporan yang kami terima dari Ibu Korban pada tanggal 22 mei 2023, kemudian dilakukan proses penyelidikan serta penyidikan.

Terungkap bahwa Tersangka AP pertama kali melakukan perbuatan tersebut pada tahun 2021.

Dan terakhir pada bulan mei 2023 dengan hari dan tanggal sudah tidak diingat lagi.” ujar Ipda Ryan saat melakukan konferensi Pers, Senin (26/02/2024).

Atas perbuatannya itu, penyidik pun menerapkan pasal tentang undang-undang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D.

Dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Untuk menjalani proses selanjutnya, tersangka AP pun dilakukan penahanan oleh penyidik dirumah tahanan Polres Gorontalo.

“Demi proses labih lanjut, tersangka AP kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polres Gorontalo” tandasnya.(Tasya/Hms-pol).

 

Advertisement

Artikel Terkait

Dugaan Kasus terhadap Anak di LKSA Dilaporkan, Unit PPA Polres Gorontalo Lakukan   Pendalaman

Dugaan Kasus terhadap Anak di LKSA Dilaporkan, Unit PPA Polres Gorontalo Lakukan Pendalaman

Dugaan tersebut masih harus didalami dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang terbukti setelah laporan diterima dari SPKT

Empat Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Panti Asuhan, Polisi   Dalami Kasus Sejak 2024

Empat Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Panti Asuhan, Polisi Dalami Kasus Sejak 2024

Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah polisi menerima keterangan bahwa dugaan kejadian tersebut telah berlangsung sejak 2024.

Diduga Dipicu Masalah Rumah Tangga, Keributan di PETI Juria Melibatkan Parang dan Tombak

Diduga Dipicu Masalah Rumah Tangga, Keributan di PETI Juria Melibatkan Parang dan Tombak

Polisi akhirnya mengamankan SY bersama dua rekannya dan menyerahkan mereka beserta barang bukti senjata tajam kepada Polres Gorontalo

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer