Gorontalopost,GORONTALO — Tim kuasa hukum MAR alias Amin (25), ASN Pemkab Gorontalo Utara yang ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan.
Melayangkan desakan keras kepada Polda Gorontalo agar memperluas proses penyidikan.
Mereka menilai penanganan perkara ini belum menggambarkan konstruksi hukum yang utuh, terutama menyangkut temuan medis.
Dalam konferensi pers, Rabu (3/12/2025), tim kuasa hukum Bambang Sibagarian, SH, Clanse Pakpahan, SH, dan Mei Artha Siburian, SH mengkritik hasil visum yang disampaikan penyidik.
Menurut mereka, visum hanya menyebut adanya luka lama tanpa menjelaskan kapan luka tersebut timbul.
“Ini bukan sekadar kekurangan administrasi, tetapi celah besar yang harus dipertegas,” ujar Bambang.
Bambang menegaskan bahwa pemeriksaan lanjutan oleh dokter spesialis adalah keharusan jika penyidik ingin memastikan apakah luka itu relevan dengan laporan.
Ia menilai ketidakjelasan visum dapat menciptakan bias dan memicu kesalahan dalam menetapkan kesimpulan hukum.
“Kami meminta pemeriksaan USG. Tanpa itu, proses ini berpotensi berjalan di atas asumsi,” katanya.
Selain temuan medis, tim hukum MAR juga menyoroti adanya saksi yang dikabarkan mencabut keterangannya karena merasa informasi sebelumnya tidak sesuai fakta.
Bahkan, pelapor sempat ingin menarik laporannya, namun langkah itu digagalkan oleh pihak keluarga.
Baca Juga: DPP PDIP Ketok Palu, Semua Perdebatan Ditutup Laode Haimudin Jadi Ketua PDIP Gorontalo 2025–2030
Fakta-fakta ini, menurut mereka, menunjukan perlunya rekonstruksi ulang oleh penyidik.
Kendati demikian, tim kuasa hukum menegaskan mereka tidak bermaksud mengintervensi penyidikan.
Tetapi mengawal agar proses hukum tidak melenceng dari prinsip kehati-hatian.
Mereka meminta publik menahan diri dari membentuk opini liar sebelum pengadilan memutuskan.
MAR sendiri telah ditahan sejak 24 November 2025 atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMK.(Mg-02).
Editor : Azis Manansang