GORONTALOPOST.ID – Badan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB (OHCHR) mengatakan telah menerima laporan yang dapat dipercaya dari beberapa kasus pasukan Rusia menggunakan bom tandan di daerah berpenduduk di Ukraina.
Dalam laporan itu juga PBB menyetebut bahwa penggunaan senjata semacam itu secara sembarangan mungkin merupakan kejahatan perang.
“Karena efek wilayahnya yang luas, penggunaan bom tandan di daerah berpenduduk tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional yang mengatur perilaku permusuhan,” kata juru bicara OHCHR Liz Throssell kepada wartawan di markas besar badan tersebut di Jenewa.
“Kami mengingatkan pihak berwenang Rusia bahwa mengarahkan serangan terhadap warga sipil dan objek sipil,” sambungnya.
Ia menambahkan, apa yang disebut pemboman daerah di kota-kota dan desa-desa dan bentuk lain dari serangan membabi buta, dilarang menurut hukum internasional dan dapat dianggap sebagai kejahatan perang. (tkg)