Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tanpa Maladministrasi, Pemkab Gorontalo Perkuat Transformasi Layanan Publik

N
Penulis: Nur Fadilah❯


Pemkab Gorontalo berkomitmen tingkatkan kualitas pelayanan publik
Pemkab Gorontalo berkomitmen tingkatkan kualitas pelayanan publik


Advertisement

GORONTALOPOST -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus membenahi kualitas pelayanan publik, menyusul hasil penilaian tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Dalam evaluasi tersebut, Pemkab Gorontalo meraih nilai akhir 64,79 dengan kategori sedang tanpa maladministrasi.

Bagi Pemkab, capaian ini bukan sekadar angka, melainkan cermin yang menunjukkan ruang-ruang perbaikan yang harus segera ditindaklanjuti.

Advertisement

Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menyampaikan bahwa hasil evaluasi dari Ombudsman akan menjadi pijakan utama dalam menyusun langkah strategis peningkatan layanan di berbagai instansi daerah.

“Hasil evaluasi ini akan dijadikan acuan utama untuk melakukan perbaikan layanan di berbagai instansi daerah,” ujar Sugondo di Gorontalo, Rabu.

Ia mengapresiasi peran pengawasan eksternal yang dilakukan Ombudsman, karena dinilai sangat krusial sebagai instrumen evaluasi kinerja pemerintah daerah. Menurutnya, pengawasan yang objektif dan terukur membantu pemerintah melihat secara jernih titik lemah dalam sistem pelayanan.

Advertisement

Penilaian maladministrasi yang dilakukan Ombudsman bertujuan mengidentifikasi persoalan mendasar dalam pelayanan publik, mulai dari aspek prosedur, durasi layanan, hingga transparansi biaya.

Evaluasi ini juga mengukur sejauh mana respons terhadap pengaduan masyarakat serta tingkat kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah.

Ombudsman menggunakan empat dimensi utama dalam penilaiannya, yakni dimensi input, proses, output, serta pengelolaan pengaduan masyarakat dan unsur kepercayaan masyarakat. Keempat dimensi tersebut menjadi tolok ukur komprehensif untuk menilai kualitas tata kelola pelayanan publik.

Pemkab Gorontalo berharap hasil ini menjadi pemacu bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bekerja lebih akuntabel dan responsif. Melalui data yang dipaparkan Ombudsman, pemerintah daerah berencana melakukan pendampingan khusus kepada instansi yang masih berada pada kategori pelayanan sedang, meskipun tanpa temuan maladministrasi.

Langkah ini merupakan bagian dari transformasi birokrasi yang tengah didorong, dengan target menciptakan pelayanan yang bebas dari praktik maladministrasi maupun pungutan liar. Perbaikan tidak hanya dilakukan pada aspek administratif, tetapi juga pada budaya kerja aparatur.

“Kami berharap hasil penilaian ini dapat menjadi acuan konkret untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, lebih cepat, dan lebih transparan di masa depan,” pungkas Sugondo.

Dengan evaluasi yang terbuka dan komitmen pembenahan yang konsisten, Pemkab Gorontalo menargetkan peningkatan kualitas layanan yang tidak hanya memenuhi standar, tetapi juga mampu membangun kembali kepercayaan masyarakat sebagai penerima manfaat utama pelayanan publik.(antara)

Advertisement

Artikel Terkait

Pengungkapan 75 Kg Sabu hingga Pengamanan Demonstrasi Jakarta, Laode Aries Kini Wakapolda Gorontalo

Pengungkapan 75 Kg Sabu hingga Pengamanan Demonstrasi Jakarta, Laode Aries Kini Wakapolda Gorontalo

Sebelum dipercaya mengisi jabatan Wakapolda, Laode Aries menjabat Karo Ops Polda Metro Jaya sejak pertengahan 2026

 Dana Proyek Rp 6,7 M Diduga Menyimpang, SPPBE di Boalemo Terbengkalai, Dirut Kontraktor Ditahan

Dana Proyek Rp 6,7 M Diduga Menyimpang, SPPBE di Boalemo Terbengkalai, Dirut Kontraktor Ditahan

Polisi menyebut perkara ini bermula dari kontrak pekerjaan pembangunan SPPBE antara PT Bumi Panua dan PT Sherpa Nadya Sejahtera pada 19 /09

 Tak Ingin Hak Anak Yatim Piatu Terabaikan, Kejari Bone Bolango Turun Tangan   Lewat JAKSA AYU

Tak Ingin Hak Anak Yatim Piatu Terabaikan, Kejari Bone Bolango Turun Tangan Lewat JAKSA AYU

Pendampingan Jaksa Pengacara Negara diharapkan mampu memberikan perlindungan keperdataan, memperlancar urusan administrasi

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer