Ternak Berkeliaran dan Penguatan Adat, Dua Ranperda DPRD Kabupaten Gorontalo Mulai Dibahas

Gorontalopost, LIMBOTO — Persoalan ternak yang berkeliaran hingga penguatan nilai adat kini mulai diarahkan ke dalam regulasi daerah.
DPRD Kabupaten Gorontalo resmi membahas dua Ranperda inisiatif yang dinilai dekat dengan persoalan sehari-hari masyarakat.
Baca Juga: Kadin Kota Gorontalo Siap Bersinergi dengan Pemkot, UMKM Jadi Prioritas
Dua Ranperda tersebut adalah Ranperda Penyelenggaraan Lembaga Adat dan Ranperda Penertiban Hewan Lepas.
Keduanya mulai dibahas melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo di Gedung DPRD, Selasa (6/10/2026).
Pemerintah Kabupaten Gorontalo menyatakan siap mengawal pembahasan kedua regulasi tersebut.
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menyambut positif inisiatif DPRD karena materi
yang diatur menyentuh dua sisi penting kehidupan masyarakat, yakni budaya dan
ketertiban lingkungan.
“Pemerintah daerah menerima pengajuan kedua Ranperda ini dan siap mengikuti proses pembahasannya bersama DPRD,” kata Sofyan.
Untuk Ranperda Penyelenggaraan Lembaga Adat, pemerintah melihat kebutuhan untuk memperkuat posisi adat dalam kehidupan sosial masyarakat.
Salah satu nilai yang hendak mendapat ruang dalam regulasi tersebut adalah falsafah “Adati hula-hula’a to Syara’a”.



