GP.CO.ID, GORONTALO – Gudang penyimpangan produk makanan yang dinilai tak layak, dan tak sesuai standar operasi prosedur (SOP) intensifikasi pangan.
Gudang pangan yang terletak di Jl. Rajawali, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.Disegel Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Gorontalo, kemarin.
Penyegelan dilakukan setelah dalam inspeksi, petugas BPOM menemukan kondisi gudang yang tak layak. Mulai dari adanya genangan air, atap yang bocor, hingga kemasan rusak sehingga produk yang disimpan menjadi rusak.
“Banyak barang barang tidak dapat diamankan atau tidak dapat dilindungi dari kerusakan,” ujar Kepala BPOM Gorontalo, Agus Yudi Prayudana.
Menurut Agus Yudi, temuan tersebut melanggar Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Pada pasal 71 UU nomor 18 tahun 2012, distributor wajib menjaga sanitasi dan kehigienisan bahan pangan. Apabila melanggar maka distributor bisa dijerat pasal 135 UU 18/2012.
“Saat ini kami hanya melakukan penutupan sementara saja, sampai ada itikad baik dari pemilik gudang untuk memperbaiki kondisi gudang terkait pangan/produknya,” ungkap Agus Yudi
Sebelum dilakukan penyegelan, BPOM Gorontalo telah pernah memberi teguran. Namun teguran tersebut belum kunjung diperabiki.
Sementara itu Kepala Gudang, Alwin Hoga, mengaku tak bisa berbuat banyak pasca penyegelan oleh BPOM Gorontalo. Menurut Alwin, pihaknya tentu merasa rugi akibat adanya penyegelan tersebut.“Kami tak bisa beraktivitas lagi, sementara saat ini masih situasi pandemi Covid-19,” katanya.(zis)