Amerika Serikat, Inggris, dan Selandia Baru telah bergabung dengan daftar negara-negara Barat yang terus bertambah untuk melarang platform berbagi video milik Tiongkok, TikTok.
Salah kaprah terkait usia ban sudah kerap terdengar di masyarakat. Tak sedikit masyarakat Indonesia sering mengatakan kalau ban yang sudah berumur sebagai ban kadaluarsa.
Dewan Pengarah Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi Diena Haryana mengatakan perempuan perlu memiliki resiliensi digital agar dapat terhindar dari Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) di ruang siber, dikutip dari ANTARA.
TikTok kembali memperkenalkan kebijakan terbaru. Kali ini, pengaturan baru disiapkan dan dimaksudkan untuk mengurangi berapa banyak waktu atau screen time yang dihabiskan pengguna remaja di aplikasi berbagi video pendek itu.
Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan dinilai membawa potensi sekaligus ancaman siber bagi bisnis di Indonesia yang menggunakan teknologi tersebut, dikutip dari ANTARA.