Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mendalami informasi soal artis berinisial R yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Pakar pidana Universitas Jenderal Soediman, Hibnu Nugroho menilai tuntutan mati bagi mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, sudah sangat tepat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, akan mencari pelaku pemberi gratifikasi terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.
Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengaku banyak pihak yang memintanya untuk mundur sebagai pengacara dari eks Kapolda Sumatera Barat yang menjadi terdakwa kasus peredaran narkotika itu.
“Kita memang menemukan sejumlah uang yang enggak puluhan miliar rupiah, sekitar Rp1,3 miliar,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, dikutip dari Antara Kamis (30/3).
“Kalau dari Rp 349 triliun ada yang disampaikan PPATK tadi, ada Rp 189 triliun yang dua kali terjadi laporan, di antara pelaporan pertama Rp 180 triliun dengan Rp 189 triliun.