• Berita Terbaru
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sport
  • Lifestyle & Teknologi
  • Berita Daerah
    • Bone Bolango
    • Gorut
    • Boalemo
    • Sulawesi Utara
    • Kab. Gorontalo
    • Metro Kota
    • Pohuwato
  • Hukum & Kriminal
  • Politik & Pemerintahan
    • Gedung Putih
    • Wakil Rakyat
    • Publika
  • Artis dan Hiburan
Search
Gorontalo PostCollab of JagoSatu
Logo
Sign in
Welcome! Log into your account
Forgot your password? Get help
Privacy Policy
Password recovery
Recover your password
A password will be e-mailed to you.
Sign in / Join
23.7 C
Gorontalo
Sunday, March 26, 2023
Gorontalo PostCollab of JagoSatu
type here...
  • Berita Terbaru
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sport
  • Lifestyle & Teknologi
  • Berita Daerah
    • Bone BolangoGorutBoalemoSulawesi Utara

      Cerita Jasad Ibu-Anak Ditemukan Melekat dalam Kondisi Pelukan, usai Tragedi Kebakaran Maut di Munte

      Sulawesi Utara Tina San - 9 March 2023 10:50 AM

      Jenazah Korban Kebakaran Hebat di Munte, Sulit Diidentifikasi karena dalam Kondisi Hangus

      Sulawesi Utara Tina San - 8 March 2023 21:20 PM

      OMG! Tabrakan Mobil BBM Pertamina vs Dua Minibus di Minsel, Kobaran Api Besar, Ada Korban Jiwa

      Sulawesi Utara Tina San - 8 March 2023 21:18 PM

      Dinilai Tak Wajar, Warga Minta Oknum Bupati di BMR Wajib Klarifikasi Sumber Kekayaan

      Sulawesi Utara Tina San - 6 March 2023 10:15 AM
  • Hukum & Kriminal
  • Politik & Pemerintahan
    • Gedung PutihWakil RakyatPublika

      Tak Bisa Mendarat di Manado, Pesawat yang Ditumpangi Airlangga Balik Jakarta Via Gorontalo

      Politik & Pemerintahan Tina San - 27 January 2023 18:29 PM

      Sah Diresmikan, Presiden Jokowi Bagi Sepeda Gratis dan Tebar Ikan Endemik di Bendungan Kuwil

      Publika Tina San - 19 January 2023 15:29 PM

      Koalisi Pilpres: Belum Ada Titik Temu, AHY Masih Cari Chemistry dengan PKS dan NasDem

      Politik & Pemerintahan Tina San - 25 November 2022 22:08 PM

      Danlantamal VIII Sambangi Pejabat dan Kapolda Gorontalo 

      Publika Tina San - 26 October 2022 11:36 AM
  • Artis dan Hiburan
  • Berita Terbaru
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sport
  • Lifestyle & Teknologi
  • Berita Daerah
    • Bone BolangoGorutBoalemoSulawesi Utara

      Cerita Jasad Ibu-Anak Ditemukan Melekat dalam Kondisi Pelukan, usai Tragedi Kebakaran Maut di Munte

      Sulawesi Utara Tina San - 9 March 2023 10:50 AM

      Jenazah Korban Kebakaran Hebat di Munte, Sulit Diidentifikasi karena dalam Kondisi Hangus

      Sulawesi Utara Tina San - 8 March 2023 21:20 PM

      OMG! Tabrakan Mobil BBM Pertamina vs Dua Minibus di Minsel, Kobaran Api Besar, Ada Korban Jiwa

      Sulawesi Utara Tina San - 8 March 2023 21:18 PM

      Dinilai Tak Wajar, Warga Minta Oknum Bupati di BMR Wajib Klarifikasi Sumber Kekayaan

      Sulawesi Utara Tina San - 6 March 2023 10:15 AM
  • Hukum & Kriminal
  • Politik & Pemerintahan
    • Gedung PutihWakil RakyatPublika

      Tak Bisa Mendarat di Manado, Pesawat yang Ditumpangi Airlangga Balik Jakarta Via Gorontalo

      Politik & Pemerintahan Tina San - 27 January 2023 18:29 PM

      Sah Diresmikan, Presiden Jokowi Bagi Sepeda Gratis dan Tebar Ikan Endemik di Bendungan Kuwil

      Publika Tina San - 19 January 2023 15:29 PM

      Koalisi Pilpres: Belum Ada Titik Temu, AHY Masih Cari Chemistry dengan PKS dan NasDem

      Politik & Pemerintahan Tina San - 25 November 2022 22:08 PM

      Danlantamal VIII Sambangi Pejabat dan Kapolda Gorontalo 

      Publika Tina San - 26 October 2022 11:36 AM
  • Artis dan Hiburan
Home Nasional
  • Nasional

MK Perketat Syarat Mantan Terpidana Jadi Calon DPD

By
Tina San
-
1 March 2023 21:12 PM
0
46
Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp
    Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah), didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kedua kanan), Wahiduddin Adams (kanan), Saldi Isra (Kedua kiri), Enny Nurbaningsih (kiri), saat memimpin sidang sidang uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang meminta sistem pemilu proporsional tertutup di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang uji materiil tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, dan Pihak Terkait, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). FOTO: SALMAN TOYIBI/JAWA POS

    GORONTALOPOST.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan keputusan baru. Yakni, syarat bagi mantan terpidana yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Semula, mantan terpidana yang mau maju pemilihan DPD hanya diwajibkan mengumumkan kepada publik bahwa dirinya pernah dipenjara.

    Kini MK menambahkan dua syarat tambahan. Yakni, mantan terpidana yang maju jadi calon DPD harus menunggu masa jeda lima tahun sejak bebas dari penjara. Kedua, tidak pernah melakukan tindak pidana secara berulang. Keputusan MK itu tertuang dalam putusan nomor 12/PUU-XIX/2023 yang dibacakan kemarin (28/2).

    Sebelumnya, gugatan terhadap Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

    Hakim MK Saldi Isra mengatakan, norma baru tersebut menjadi jalan tengah. Di satu sisi, MK berupaya menghadirkan proses pemilu yang berintegritas dengan meminimalkan orang-orang bermasalah menjadi pejabat negara. Di sisi lain, hak warga negara untuk maju dalam kontestasi tetap dijaga.

    ”Pada saat yang sama, tidak menghilangkan hak politik warga negara yang pernah menjadi terpidana untuk tetap turut berpartisipasi di dalam pemerintahan,” ujarnya.

    Selain itu, lanjut Saldi, perlu ada penyelarasan syarat DPD dengan kepala daerah dan DPR/DPRD. Sebelumnya, MK sudah menerapkan syarat tersebut untuk calon kepala daerah dan DPR/DPRD dalam putusan terdahulu. Dia menyebut jika dibedakan, akan terjadi disharmoni norma pada subjek yang relatif sama. Yakni, sama-sama dipilih dalam pemilu.

    Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, putusan tersebut membuat posisi DPD setara dengan DPR/DPRD. MK juga menunjukkan sikap yang konsisten. Putusan itu akan ditindaklanjuti KPU dalam menyusun peraturan KPU tentang pencalonan.

    Sementara itu, kemarin MK juga memutus gugatan Pasal 603 dan 604 KUHP, yang mengatur ancaman hukuman minimal bagi koruptor selama dua tahun. Gugatan diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

    MK menilai gugatan tersebut prematur. Sebab, KUHP baru berlaku tiga tahun mendatang. Karena itu, pasal yang digugat belum menimbulkan kerugian konstitusional kepada pemohon. MK pun menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. ”Seandainya pun para pemohon memiliki kedudukan hukum, pokok permohonan para pemohon adalah prematur,” kata Ketua MK Anwar Usman.(Jawapos)

    • TAGS
    • MK
    • Calon DPD
    • Syarat Calon DPD
    • Mantan Terpidana
    Facebook
    Twitter
    Pinterest
    WhatsApp
      Previous articleRamai di Medsos, KPK akan Periksa Kepala Kantor Bea Cukai Jogjakarta
      Next articleSiap-siap! Geng Pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu yang Berharta Jumbo Akan Diusut KPK
      Tina San
      http://gorontalo.jawapos.com

      RELATED ARTICLESMORE FROM AUTHOR

      Tembus 25 Juta User, BRImo Siap Temani Ramadan Kamu

      Segera Laporkan ke Petugas, Ini Ciri Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal

      KABAR BAIK! BOP Rp 381 Miliar untuk 28 Ribu Raudlatul Athfal segera Cair

      Gorontalo Post

      Jl. Tribrata kelurahan Ipilo
      Kec. Kota Timur,
      Kota Gorontalo, Gorontalo.

      Facebook
      Instagram
      Twitter
      Youtube

      About Us

      • Redaksi
      • Privacy Policy
      • Pedoman Media Siber
      • Redaksi
      • Privacy Policy
      • Pedoman Media Siber

      Popular Category

      • Politik & Pemerintahan227
      • Nasional3881
      • Gedung Putih9
      • Sport810
      • Pendidikan7
      • Bone Bolango95

      Editor Picks

      Tembus 25 Juta User, BRImo Siap Temani Ramadan Kamu

      25 March 2023 14:51 PM

      Swiss Open 2023, Berikut Target yang Diusung Gregoria ke Babak Final

      25 March 2023 14:07 PM

      Add Gorontalo Post to your Homescreen!

      Add