Ibunda Brigadir J: Tolonglah, Handphone Anakku Berikan Kepada Kami

0
114
Ibu Brigadir Yosua Rosti Simanjuntak saat sebelum persidangan di mulai di Pengadilan Jakarta Selatan (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

GORONTALOPOST.ID–Ibu mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak meminta agar handphone milik anaknya dikembalikan ke keluarga. Dalam handphone itu juga disebut memuat percakapan terakhir dengan keluarga.

“Kalau bisa tolonglah handphone anakku dan semua alat komunikasinya berikan kepada kami,” kata Rosti dalam persidangan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11).

Rosti menceritakan, Yosua terakhir pulang ke Jambi saat tahun baru 2022. Sedangkan untuk komunikasi terjadi pada 8 Juli 2022, sebelum ada kabar Yosua tewas.

“Anak Nofriansyah Yosua Hutabarat memang selalu berusaha di waktu longgarnya melalui wa grup dia berangkat tanggal 2 dari jakarta menuju magelang, dia mohon doa,” ucap Rosti.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati.

Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.(Jawapos)