• Berita Terbaru
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sport
  • Lifestyle & Teknologi
  • Berita Daerah
    • Pohuwato
    • Bone Bolango
    • Gorut
    • Boalemo
    • Sulawesi Utara
    • Kab. Gorontalo
    • Metro Kota
  • Hukum & Kriminal
  • Politik & Pemerintahan
    • Publika
    • Gedung Putih
    • Wakil Rakyat
  • Artis dan Hiburan
Search
Gorontalo PostCollab of JagoSatu
Logo
Sign in
Welcome! Log into your account
Forgot your password? Get help
Privacy Policy
Password recovery
Recover your password
A password will be e-mailed to you.
Sign in / Join
30.3 C
Gorontalo
Thursday, March 23, 2023
Gorontalo PostCollab of JagoSatu
type here...
  • Berita Terbaru
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sport
  • Lifestyle & Teknologi
  • Berita Daerah
    • PohuwatoBone BolangoGorutBoalemo

      Cerita Jasad Ibu-Anak Ditemukan Melekat dalam Kondisi Pelukan, usai Tragedi Kebakaran Maut di Munte

      Sulawesi Utara Tina San - 9 March 2023 10:50 AM

      Jenazah Korban Kebakaran Hebat di Munte, Sulit Diidentifikasi karena dalam Kondisi Hangus

      Sulawesi Utara Tina San - 8 March 2023 21:20 PM

      OMG! Tabrakan Mobil BBM Pertamina vs Dua Minibus di Minsel, Kobaran Api Besar, Ada Korban Jiwa

      Sulawesi Utara Tina San - 8 March 2023 21:18 PM

      Dinilai Tak Wajar, Warga Minta Oknum Bupati di BMR Wajib Klarifikasi Sumber Kekayaan

      Sulawesi Utara Tina San - 6 March 2023 10:15 AM
  • Hukum & Kriminal
  • Politik & Pemerintahan
    • PublikaGedung PutihWakil Rakyat

      Tak Bisa Mendarat di Manado, Pesawat yang Ditumpangi Airlangga Balik Jakarta Via Gorontalo

      Politik & Pemerintahan Tina San - 27 January 2023 18:29 PM

      Sah Diresmikan, Presiden Jokowi Bagi Sepeda Gratis dan Tebar Ikan Endemik di Bendungan Kuwil

      Publika Tina San - 19 January 2023 15:29 PM

      Koalisi Pilpres: Belum Ada Titik Temu, AHY Masih Cari Chemistry dengan PKS dan NasDem

      Politik & Pemerintahan Tina San - 25 November 2022 22:08 PM

      Danlantamal VIII Sambangi Pejabat dan Kapolda Gorontalo 

      Publika Tina San - 26 October 2022 11:36 AM
  • Artis dan Hiburan
  • Berita Terbaru
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sport
  • Lifestyle & Teknologi
  • Berita Daerah
    • PohuwatoBone BolangoGorutBoalemo

      Cerita Jasad Ibu-Anak Ditemukan Melekat dalam Kondisi Pelukan, usai Tragedi Kebakaran Maut di Munte

      Sulawesi Utara Tina San - 9 March 2023 10:50 AM

      Jenazah Korban Kebakaran Hebat di Munte, Sulit Diidentifikasi karena dalam Kondisi Hangus

      Sulawesi Utara Tina San - 8 March 2023 21:20 PM

      OMG! Tabrakan Mobil BBM Pertamina vs Dua Minibus di Minsel, Kobaran Api Besar, Ada Korban Jiwa

      Sulawesi Utara Tina San - 8 March 2023 21:18 PM

      Dinilai Tak Wajar, Warga Minta Oknum Bupati di BMR Wajib Klarifikasi Sumber Kekayaan

      Sulawesi Utara Tina San - 6 March 2023 10:15 AM
  • Hukum & Kriminal
  • Politik & Pemerintahan
    • PublikaGedung PutihWakil Rakyat

      Tak Bisa Mendarat di Manado, Pesawat yang Ditumpangi Airlangga Balik Jakarta Via Gorontalo

      Politik & Pemerintahan Tina San - 27 January 2023 18:29 PM

      Sah Diresmikan, Presiden Jokowi Bagi Sepeda Gratis dan Tebar Ikan Endemik di Bendungan Kuwil

      Publika Tina San - 19 January 2023 15:29 PM

      Koalisi Pilpres: Belum Ada Titik Temu, AHY Masih Cari Chemistry dengan PKS dan NasDem

      Politik & Pemerintahan Tina San - 25 November 2022 22:08 PM

      Danlantamal VIII Sambangi Pejabat dan Kapolda Gorontalo 

      Publika Tina San - 26 October 2022 11:36 AM
  • Artis dan Hiburan
Home Nasional
  • Nasional

Rp 300 Juta Dari Hasil Penjualan Sabu Diterima Irjen Pol Teddy Minahasa

By
Tina San
-
2 February 2023 10:27 AM
0
80
Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp
    POLISI JUAL SABU. Dody menyerahkan paper bag kecil yang didalamnya berisi SGD 27.300 (Rp 300 Juta) kepada Teddy Minahasa Putra dari hasil penjualan sabu-sabu itu. (Antara)

    GORONTALOPOST.ID – Sebanyak 5 kilogram sabu diserahkan kepada Linda Pujiastuti alias Anita oleh Syamsul Ma’arif. Barang tersebut dibawa oleh AKBP Dody Prawiranegara dan Syamsul dari Padang menuju Jakarta melalui jalur darat menggunakan mobil.

    Dody kemudian berpisah dengan Syamsul di rest area Karang Tengah Tol Jakarta-Merak. Narkoba itu dipindahkan ke mobil Syamsul yang sudah menunggu. Lalu diantar oleh Syamsul ke rumah Linda di Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

    Sabu diterima langsung oleh Linda. Dan disepakati bahwa sabu akan dihargai Rp 400 juta per kilogram. Dari jumlah tersebut, Linda meminta jatah Rp 50 juta untuk dirinya, dan Rp 50 juta lainnya untuk calo.

    “Sehingga nantinya uang yang akan diterima dari hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut jumlahnya sebesar Rp 300 juta dan selanjutnya terdakwa (Dody) meminta arahan kepada Teddy Minahasa Putra terkait skema penjualan narkotika jenis sabu tersebut,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan untuk AKBP Dody di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2).

    Melihat pembagian yang kurang bagus, Teddy tidak menyetujui penjualan ini. Dia kemudian menyuruh Dody untuk menarik kembali sabu dari Linda. Tapi, Dody menyampaikan kepada Teddy bahwa 1 kilogram sabu telah terjual, sehingga tak mungkin ditarik kembali. Tersisa 4 kilogram yang masih utuh.

    Syamsul kemudian mengambil 4 kilogram sabu yang tersisa, sekaligus mengambil uang hasil penjualan 1 kilogram sabu. Linda pun menyerahkan uang Rp 350 juta dan 4 kilogram sabu lainnya. Dari jumlah tersebut, hanya Rp 300 juta yang diserahkan Syamsul kepada Dody. Rp 50 juta lainnya diambil Syamsul sebagai upah atas jerih payahnya selaku kurir yang telah mengantarkan.

    Pada 26 September 2022, Dody bersama saksi Fatulah Adi Putra menukar uang Rp 300 juta menjadi pecahan dollar Singapura, menjadi SGD 27.300. Uang tersebut kemudian diantar Dody ke rumah Teddy di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Uang tersebut langsung diterima oleh Teddy pada pukul 21.00 WIB.

    “Selanjutnya terdakwa (Dody) menyerahkan paper bag kecil yang didalamnya berisi mata uang Singapura sejumlah SGD 27.300 kepada Teddy Minahasa Putra dari hasil penjualan narkotika jenis sabu,” ucap Jaksa.

    Teddy pun menjelaskan kepada Doddy alasannya meminta menarik sabu dark Linda. Sebab, seharusnya Linda hanya menerima 10 persen dari Rp 400 juta.

    Sebelumnya, AKBP Dody Prawiranegara didakwa bersama Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, Syamsul Ma’arif, dan Linda melakukan penjualan barang bukti narkoba jenis sabu. Kasus ini terjadi saat Dody menjabat sebagai Kapolres Bukit Tinggi, sedangkan Dody Kapolda Sumatera Barat.

    Kasus bermula saat Polres Bukit Tinggi melakukan penyitaan 41,387 kg sabu pada 14 Mei 2022. Dody kemudian melaporkan penangkapan tersebut kepada Teddy melalui Whatsapp. Saat itu Teddy memerintahkan agar barang bukti hasil tangkapan dibulatkan menjadi 41,4 kilogram.

    Pada 17 Mei 2022, Dody menghubungi Teddy melalui Whatsapp untuk meminta arahan waktu pelaksanaan konferensi pers.

    “Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada terdakwa untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota, atas arahan dari Teddy Minahasa Putra tersebut, terdakwa menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2).

    Perbuatan Dody bersama Teddy, Linda alias Anita dan Syamsul dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tidaklah memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak berdasarkan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Jawapos)

    • TAGS
    • Teddy Minahasa
    • Irjen Pol Teddy Minahasa
    • polisi jual sabu
    Facebook
    Twitter
    Pinterest
    WhatsApp
      Previous articleElton John Pecahkan Rekor Pendapatan Tertinggi di Konser Pamitan
      Next articleTamara Bleszynski Siap Gugat Balik Kakak Kandung Jika Mediasi Buntu
      Tina San
      http://gorontalo.jawapos.com

      RELATED ARTICLESMORE FROM AUTHOR

      Sudah Dibuka Pelunasan Bipih Jamaah Haji Khusus, Ini Ketentuannya

      Unggah Meme Puan Berbadan Tikus, BEM UI: Gambarkan Kemarahan Kami ke DPR

      3 Poin Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Pemerintah Gelar Buka Puasa Bersama

      Gorontalo Post

      Jl. Tribrata kelurahan Ipilo
      Kec. Kota Timur,
      Kota Gorontalo, Gorontalo.

      Facebook
      Instagram
      Twitter
      Youtube

      About Us

      • Redaksi
      • Privacy Policy
      • Pedoman Media Siber
      • Redaksi
      • Privacy Policy
      • Pedoman Media Siber

      Popular Category

      • Pohuwato62
      • Berita Utama896
      • Artis dan Hiburan395
      • Kesehatan47
      • Ekonomi & Bisnis449
      • Politik1

      Editor Picks

      Sudah Dibuka Pelunasan Bipih Jamaah Haji Khusus, Ini Ketentuannya

      23 March 2023 13:01 PM

      BRI Sediakan Layanan Penukaran Uang di 391 Kantor Cabang Selama Bulan Ramadan

      23 March 2023 12:39 PM

      Add Gorontalo Post to your Homescreen!

      Add