Ditemukan Miras di Mobil Rubicon MDS, Diminum Beberapa Hari Sebelum Penganiayaan

0
51
Mantan hakim agung, Gayus Lumbuun berpendapat, tersangka kasus kekerasan terhadap David, tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice (RJ). Baik tersangka Mario Dandy maupun AG harus diadili lewat pidana umum, karena tidak memenuhi syarat untuk (RJ). (Sabik Ajji Taufan/JawaPosc.com)

GORONTALOPOST.ID – Sebotol minuman keras ditemukan di dalam mobil Rubicon yang dikendarai oleh Mario Dandy Satriyo (MDS). Polisi menyebut, minuman itu dikonsumsi tidak pada hari terjadinya penganiayaan kepada Cristalino David Ozora.

“Terkait dengan minuman keras, untuk sementara itu terjadi beberapa hari sebelum kejadian di TKP. Ini menurut pengakuan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (3/3).

Meski begitu, polisi akan terus melakukan pengembangan kasus. Sebab, keterangan tersangka tidak bisa menjadi acuan semata tanpa diperkuat alat bukti.

“Seperti tadi keterangan dia tidak identik dengan bukti chat WA, tidak identik dengan CCTV di TKP, maka kami kejar dan kami gelar semua fakta hukum yang ada,” jelasnya.

Sebelumnya, viral di media sosial Twitter informasi tentang penganiayaan dan penculikan terhadap anak di bawah umur bernama David. Korban dikabarkan sampai koma usai dianiaya oleh pria berinisial MDS yang berstatus sebagai anak seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Peristiwa bermula saat korban tengah bermain di rumah temannya pada 20 Februari 2023. Lalu mantan pacar David menghubungi, menanyakan lokasi korban dengan maksud hendak mengembalikan kartu pelajar.

David kemudian membagikan lokasi terkini. Lalu datang satu unit Jeep Rubicon warna hitam dengan plat nomor palsu. David kemudian mendatangi pelaku, hingga terjadi cekcok. Di situ korban dipukul oleh MDS sampai terkapar.

Korban dilaporkan mengalami luka serius di area kepala. Korban pun dilarikan ke Rumah Sakit Medika karena dalam kondisi tak sadarkan diri hingga harus dirawat di ruang ICU. Pihak orang tua korban selanjutnya melaporkan kasus ini ke Polsek Pesanggrahan.(Jawapos)