
GORONTALOPOST.ID – Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono meminta kepada semua unsur untuk menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakspus). Putusan itu menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan setelah nya melaksanakan kembali tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
“Kami berharap semua pihak menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu,” ujar Agus Jabo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, (2/3).
Agus Jabo yang juga dikenal sebagai aktivis ikatan mahasiswa Solo itu, mengingatkan agar seluruh pihak agar bisa menjaga kewibawaan lembaga peradilan.
“Agar kita terhindar dari perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan badan peradilan,” ungkap politikus yang pernah membesarkan Partai Rakyat Demokratik (PRD) bersama Budiman Sudjatmiko itu.
Agus Jabo menambahkan, putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu merupakan keputusan yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi warga negara.
Apalagi, lanjut dia, tuntutan PRIMA yang meminta proses tahapan pemilu dihentikan sementara sudah sesuai dengan Pasal 2 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant Civil and Political Right.
“Larangan terhadap tergugat untuk menyelenggarakan tahapan pemilu sebagai hukuman adalah tuntutan yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi penggugat,” ucapnya.(Jawapos)