• Berita Terbaru
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sport
  • Lifestyle & Teknologi
  • Berita Daerah
    • Kab. Gorontalo
    • Metro Kota
    • Pohuwato
    • Bone Bolango
    • Gorut
    • Boalemo
    • Sulawesi Utara
  • Hukum & Kriminal
  • Politik & Pemerintahan
    • Publika
    • Gedung Putih
    • Wakil Rakyat
  • Artis dan Hiburan
Search
Gorontalo PostCollab of JagoSatu
Logo
Sign in
Welcome! Log into your account
Forgot your password? Get help
Privacy Policy
Password recovery
Recover your password
A password will be e-mailed to you.
Sign in / Join
24.9 C
Gorontalo
Friday, March 24, 2023
Gorontalo PostCollab of JagoSatu
type here...
  • Berita Terbaru
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sport
  • Lifestyle & Teknologi
  • Berita Daerah
    • Kab. GorontaloMetro KotaPohuwatoBone Bolango

      Cerita Jasad Ibu-Anak Ditemukan Melekat dalam Kondisi Pelukan, usai Tragedi Kebakaran Maut di Munte

      Sulawesi Utara Tina San - 9 March 2023 10:50 AM

      Jenazah Korban Kebakaran Hebat di Munte, Sulit Diidentifikasi karena dalam Kondisi Hangus

      Sulawesi Utara Tina San - 8 March 2023 21:20 PM

      OMG! Tabrakan Mobil BBM Pertamina vs Dua Minibus di Minsel, Kobaran Api Besar, Ada Korban Jiwa

      Sulawesi Utara Tina San - 8 March 2023 21:18 PM

      Dinilai Tak Wajar, Warga Minta Oknum Bupati di BMR Wajib Klarifikasi Sumber Kekayaan

      Sulawesi Utara Tina San - 6 March 2023 10:15 AM
  • Hukum & Kriminal
  • Politik & Pemerintahan
    • PublikaGedung PutihWakil Rakyat

      Tak Bisa Mendarat di Manado, Pesawat yang Ditumpangi Airlangga Balik Jakarta Via Gorontalo

      Politik & Pemerintahan Tina San - 27 January 2023 18:29 PM

      Sah Diresmikan, Presiden Jokowi Bagi Sepeda Gratis dan Tebar Ikan Endemik di Bendungan Kuwil

      Publika Tina San - 19 January 2023 15:29 PM

      Koalisi Pilpres: Belum Ada Titik Temu, AHY Masih Cari Chemistry dengan PKS dan NasDem

      Politik & Pemerintahan Tina San - 25 November 2022 22:08 PM

      Danlantamal VIII Sambangi Pejabat dan Kapolda Gorontalo 

      Publika Tina San - 26 October 2022 11:36 AM
  • Artis dan Hiburan
  • Berita Terbaru
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sport
  • Lifestyle & Teknologi
  • Berita Daerah
    • Kab. GorontaloMetro KotaPohuwatoBone Bolango

      Cerita Jasad Ibu-Anak Ditemukan Melekat dalam Kondisi Pelukan, usai Tragedi Kebakaran Maut di Munte

      Sulawesi Utara Tina San - 9 March 2023 10:50 AM

      Jenazah Korban Kebakaran Hebat di Munte, Sulit Diidentifikasi karena dalam Kondisi Hangus

      Sulawesi Utara Tina San - 8 March 2023 21:20 PM

      OMG! Tabrakan Mobil BBM Pertamina vs Dua Minibus di Minsel, Kobaran Api Besar, Ada Korban Jiwa

      Sulawesi Utara Tina San - 8 March 2023 21:18 PM

      Dinilai Tak Wajar, Warga Minta Oknum Bupati di BMR Wajib Klarifikasi Sumber Kekayaan

      Sulawesi Utara Tina San - 6 March 2023 10:15 AM
  • Hukum & Kriminal
  • Politik & Pemerintahan
    • PublikaGedung PutihWakil Rakyat

      Tak Bisa Mendarat di Manado, Pesawat yang Ditumpangi Airlangga Balik Jakarta Via Gorontalo

      Politik & Pemerintahan Tina San - 27 January 2023 18:29 PM

      Sah Diresmikan, Presiden Jokowi Bagi Sepeda Gratis dan Tebar Ikan Endemik di Bendungan Kuwil

      Publika Tina San - 19 January 2023 15:29 PM

      Koalisi Pilpres: Belum Ada Titik Temu, AHY Masih Cari Chemistry dengan PKS dan NasDem

      Politik & Pemerintahan Tina San - 25 November 2022 22:08 PM

      Danlantamal VIII Sambangi Pejabat dan Kapolda Gorontalo 

      Publika Tina San - 26 October 2022 11:36 AM
  • Artis dan Hiburan
Home Nasional
  • Nasional

Tak Bisa Dieksekusi, Putusan PN Jakpus Timbulkan Kekacauan

By
Tina San
-
3 March 2023 11:14 AM
0
59
Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp
    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta KPU menunda proses tahapan pemilu dinilai tidak bisa dieksekusi. Hal ini karena, putusan tersebut potensial menciptakan kekacauan ketatanegaraan. (dok JawaPos.com)

    GORONTALOPOST.ID – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta KPU menunda proses tahapan pemilu dinilai tidak bisa dieksekusi. Hal ini karena, putusan tersebut potensial menciptakan kekacauan ketatanegaraan.

    “Secara hukum putusan hakim dalam perkara No. 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst adalah ultra vires atau dengan kata lain beyond the power. Sehingga konsekuensi yuridis dari status putusan yang demikian ini adalah bersifat null and void atau bersifat van rechtswege nietig/null end void, sehingga tidak dapat di eksekusi,” kata pakar hukum tata negara, Fahri Bachmid dalam keterangannya, Jumat (3/3).

    Putusan tersebut berawal dari gugatan Partai Prima, karena tidak lolos dari verifikasi administrasi partai politik peserta pemilu. Berdasarkan desain konstitusional Pemilu yang berlaku saat ini, penyelesaian sengketa Pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, telah mengatur dan membagi frame penegakan hukum menjadi dua jenis, yaitu pelanggaran dan sengketa.

    Pelanggaran di dalam UU Pemilu sendiri terbagi menjadi tiga jenis yaitu pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik dan pelanggaran pidana. Sedangkan untuk sengketa, terbagi menjadi dua yaitu sengketa proses dan sengketa hasil.

    “Secara teknis sesungguhnya UU Pemilu telah mengkonstruksikan saluran hukum penyelesaian, jika terdapat permasalahan berupa dispute, baik pelanggaran maupun sengketa,” tegas Fahri.

    Akademisi Universitas Muslim Indonesia (UMI) ini berpendapat, penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan kewenangan dari Bawaslu dan PTUN, sebagaimana diatur dalam ketentuan norma Pasal 467 ayat (1) yang mengatur (1) Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU RI KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

    Ia menuturkan, berdasarkan Pasal 470 ayat 1 UU Pemilu, telah mengatur sengketa proses pemilu melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN) meliputi sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara pemilu, antara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, atau partai politik caton peserta pemilu, maupun bakal pasangan calon dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU lhbupaten/Kota.

    Sementara itu, Pasal 470 ayat 2 UU Pemilu telah mengatur, sengketa proses pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan sengketa yang timbul antara, KPU dan partai politik calon peserta pemilu yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan partai politik peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173.

    “Dengan demikian, karakter dari perkara yang diputus oleh PN Jakpus ini sesungguhnya adalah masuk pada ranah perkara sengketa, yang tentunya merupakan yurisdiksi atau kompetensi absolut dari PTUN, bukan PN Jakpus. Sehingga hemat saya, putusan ini dapat dikualifisir sebagai never existed oleh karena hakim mengokupasi kewenagan kekuasaan lembaga peradilan lain,” tegas Fahri.

    Fahri mengutarakan, jika putusan pengadilan ini diterapkan, maka konsekuensinya sangat serius, yakni potensial menciptakan kekacauan ketatanegaraan, yang mana kekuasaan pemerintahan, baik presiden maupun lembaga-lembaga negara lainya seperti DPR, DPD, MPR, akan kehilangan legitimasi. Sebab Pemilu tidak dapat diselenggarakan sesuai agenda konstitusional.

    “Sebab UUD 1945 tidak memberikan jalan keluar, jika Pemilu tidak dapat dilanksanakan tepat waktu, atau tidak ada presiden yang terpilih sesuai agenda Pemilu yang telah ditetapkan, ini akan menjadi suatu keadaan kebuntuan konstitusional, ini sangat riskan, dan taruhannya terlalu mahal, itu salah satu impact yang cukup serius jika mengikuti nalar dari putusan ini,” jelas Fahri.
    Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), terkait gugatan perdata atas hasil verifikasi administrasi partai politik untuk Pemilu 2024. PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda proses tahapan Pemilu 2024.

    “Menerima gugatan penggugat (Partai Prima) untuk seluruhnya. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU RI),” demikian bunyi putusan PN Jakpus, Rabu (2/3).

    Putusan ini dibacakan pada Rabu (2/3), oleh Ketua Majelis Hakim T. Oyong dengan Hakim Anggota Bakri dan Dominggus Silaban. Serta, panitera pengganti Bobi Iskandardinata.

    PN Jakpus meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk tidak melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024. Sehingga, KPU diminta untuk melakukan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024.

    “Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024, sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” pinta Hakim PN Jakpus.

    Selain menunda proses tahapan Pemilu, PN Jakpus juga meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk melakukan ganti rugi sebesar Rp 500 juta kepada pihak penggugat, dalam hal ini Partai Prima.

    “Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada penggugat,” demikian putusan PN Jakpus.(Jawapos)

    • TAGS
    • KPU
    • Pemilu 2024
    • Penundaan Pemilu
    • UU Pemilu
    • PN Jakpus
    • Partai Prima
    Facebook
    Twitter
    Pinterest
    WhatsApp
      Previous articleJubir Kemlu Tiongkok Sindir AS: Negara Adidaya, tapi Takut Medsos
      Next articleKomisi Yudisial Akan Periksa Hakim PN Jakpus yang Perintahkan Tunda Pemilu 2024
      Tina San
      http://gorontalo.jawapos.com

      RELATED ARTICLESMORE FROM AUTHOR

      Kritik BEM UI Dikecam, Dianggap Serang Pribadi Ketua DPR RI Puan Maharani

      Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Pengelolaan Dana Pensiun

      195 Penyelenggara Negara Terkait Klarifikasi LHKPN Sudah Diperiksa KPK

      Gorontalo Post

      Jl. Tribrata kelurahan Ipilo
      Kec. Kota Timur,
      Kota Gorontalo, Gorontalo.

      Facebook
      Instagram
      Twitter
      Youtube

      About Us

      • Redaksi
      • Privacy Policy
      • Pedoman Media Siber
      • Redaksi
      • Privacy Policy
      • Pedoman Media Siber

      Popular Category

      • Kab. Gorontalo107
      • Teropong5
      • Hukum & Kriminal267
      • Opini1
      • Metro Kota79
      • Berita Daerah0

      Editor Picks

      Kritik BEM UI Dikecam, Dianggap Serang Pribadi Ketua DPR RI Puan Maharani

      24 March 2023 16:42 PM

      Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Pengelolaan Dana Pensiun

      24 March 2023 16:00 PM

      Add Gorontalo Post to your Homescreen!

      Add