Kasus Pembunuhan Keji 3 Oknum TNI, Pengamat Minta Cek Psikis dan Mental…

0
135
Rombongan Polisi Militer dan para tersangka melaju ke TKP selanjutnya. (Istimewa)

GORONTALOPOST.ID–Kasus pembunuhan secara keji yang dilakukan tiga prajurit TNI-AD mendapat sorotan dari publik. Apalagi kasus yang berawal kecelakaan lalu lintas itu melibat seorang perwira TNI-AD, yakni Kolonel Priyanto.

Menurut Jerry Massie, pengamat kebijakan publik dari Political and Public Policy Studies (P3S), bimbingan mental internal atau psikis seeorang anggota TNI harus diperiksa ulang atau evaluasi. Tidak hanya di tingkat tamtama atau bintara saja, tetapi meliputi barisan perwira.

Berkaca dari kasus kecelakaan lalu lintas Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang disertai pembunuhan dengan dibuang ke sungai di Banyumas, Jawa Tengah, seorang perwira menengah berpangkat kolonel menjadi otak kasus tersebut. Dalam kasus itu melibatkan Kolonel Priyanto anak buahnya, Kopda Andreas D.A., serta Koptu Achmad.

“Level perwira seharusnya sudah memahami bahwa dirinya adalah pengayom rakyat,” ujar Jerry Massie kepada wartawan, Selasa (4/1).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Senin (3/1), Polisi Militer AD (Pomad) melakukan rekonstruksi kasus lakalantas yang berujunng pembunuhan terhadap sejoli, Handi Saputra dan Salsabila. Dalam reka ulang kejadian itu, Kolonel Priyanto, Kopda Andreas D.A., dan Koptu Achmad. Ketiganya kini berstatus tersangka.

Mereka mengenakan baju tahanan warna kuning. Tangan mereka diborgol. Proses rekonstruksi hanya berlangsung tak sampai 10 menit. Rekonstruksi diawali saat tiga tersangka naik mobil Isuzu Panther hitam bernopol B 300 Q.

Pada adegan lain, kasus itu terjadi TKP lain, yakni di Jembatan Tajum III di Desa Menganti, Kabupaten Banyumas. Rekonstruksi itu diawali dengan kedatangan mobil Panther yang dikendarai tiga tersangka dari arah barat. Mobil itu lalu berhenti di tengah Jembatan Tajum III.

Lalu, diperagakan adegan saat pelaku membuang korban ke sungai. Korban pertama dilempar dengan posisi kepala terlebih dahulu. Lalu, pada peragaan kedua, pelaku melempar korban ke sungai dengan posisi kaki terlebih dahulu. Tidak jelas siapa korban yang dilempar dahulu. Proses rekonstruksi di tempat tersebut berlangsung sekitar 30 menit.

“Saya kira kasus ini harus dibuka ke publik selain pemecatan, maka hukuman yang setimpal harus diberikan,” desak Jerry Massie.

Jerry meminta kasus yang melibatkan Kolonel Priyanto Cs itu menjadi pembelajaran bagi prajurit TNI-AD lainnya. Hilangkan rasa ego atau kebanggaan. Sebagai prajurit jangan berpikir mampu keluar dari jeratan hukum atau tidak akan tersentuh hukum.

“Mereka (3 oknum TNI) bisa kena pasal berlapis seperti Pasal 338 atau 340 KUHP,” tandasnya.

Sebelumnya KSAD Jenderal Dudung Abdurachman menegaskan, proses hukum terhadap tiga oknum prajurit TNI-AD itu akan terus berlanjut. TNI-AD, ujar dia, akan tunduk pada supremasi hukum. ”Kami akan terus mengawal proses hukumnya dengan tegas dan transparan,” ucapnya.(Jawapos)