GORONTALOPOST.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Mahendra Dito alias Dito Mahendra. Saat ini, kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu telah memenuhi panggilan penyidik KPK.
Dito Mahandra sebelumnya sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK. Keterangannya dianggap penting dalam kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
“Saksi Mahendra Dito S hari ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (6/2).
Meski demikian, Ali belum bisa menjelaskan lebih lanjut materi pemeriksaan penyidik ke Dito. KPK bakal memberikan informasi lanjutan setelah pemeriksaan selesai.
“Kami akan sampaikan perkembangannya,” ucap Ali.
KPK terus mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Nurhadi, dalam kaitannya dengan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016.
Terlebih, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 13.787.000.000.
Nurhadi juga terbukti menerima suap sebesar Rp 35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Keduanya juga tidak dijatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 83.013.955.000 sebagaimana tuntutan Jaksa. Alasan itu, karena perbuatan Nurhadi dan Rezky tidak merugikan keuangan negara.
Nurhadi dan Rezky Herbiyoni terbukti menerima suap melanggar Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Atat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Keduanya juga terbukti menerima gratifikasi melanggar Pasal 12B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.(Jawapos)