• Berita Terbaru
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sport
  • Lifestyle & Teknologi
  • Berita Daerah
    • Bone Bolango
    • Gorut
    • Boalemo
    • Sulawesi Utara
    • Kab. Gorontalo
    • Metro Kota
    • Pohuwato
  • Hukum & Kriminal
  • Politik & Pemerintahan
    • Gedung Putih
    • Wakil Rakyat
    • Publika
  • Artis dan Hiburan
Search
Gorontalo PostCollab of JagoSatu
Logo
Sign in
Welcome! Log into your account
Forgot your password? Get help
Privacy Policy
Password recovery
Recover your password
A password will be e-mailed to you.
Sign in / Join
23.7 C
Gorontalo
Sunday, March 26, 2023
Gorontalo PostCollab of JagoSatu
type here...
  • Berita Terbaru
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sport
  • Lifestyle & Teknologi
  • Berita Daerah
    • Bone BolangoGorutBoalemoSulawesi Utara

      Cerita Jasad Ibu-Anak Ditemukan Melekat dalam Kondisi Pelukan, usai Tragedi Kebakaran Maut di Munte

      Sulawesi Utara Tina San - 9 March 2023 10:50 AM

      Jenazah Korban Kebakaran Hebat di Munte, Sulit Diidentifikasi karena dalam Kondisi Hangus

      Sulawesi Utara Tina San - 8 March 2023 21:20 PM

      OMG! Tabrakan Mobil BBM Pertamina vs Dua Minibus di Minsel, Kobaran Api Besar, Ada Korban Jiwa

      Sulawesi Utara Tina San - 8 March 2023 21:18 PM

      Dinilai Tak Wajar, Warga Minta Oknum Bupati di BMR Wajib Klarifikasi Sumber Kekayaan

      Sulawesi Utara Tina San - 6 March 2023 10:15 AM
  • Hukum & Kriminal
  • Politik & Pemerintahan
    • Gedung PutihWakil RakyatPublika

      Tak Bisa Mendarat di Manado, Pesawat yang Ditumpangi Airlangga Balik Jakarta Via Gorontalo

      Politik & Pemerintahan Tina San - 27 January 2023 18:29 PM

      Sah Diresmikan, Presiden Jokowi Bagi Sepeda Gratis dan Tebar Ikan Endemik di Bendungan Kuwil

      Publika Tina San - 19 January 2023 15:29 PM

      Koalisi Pilpres: Belum Ada Titik Temu, AHY Masih Cari Chemistry dengan PKS dan NasDem

      Politik & Pemerintahan Tina San - 25 November 2022 22:08 PM

      Danlantamal VIII Sambangi Pejabat dan Kapolda Gorontalo 

      Publika Tina San - 26 October 2022 11:36 AM
  • Artis dan Hiburan
  • Berita Terbaru
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sport
  • Lifestyle & Teknologi
  • Berita Daerah
    • Bone BolangoGorutBoalemoSulawesi Utara

      Cerita Jasad Ibu-Anak Ditemukan Melekat dalam Kondisi Pelukan, usai Tragedi Kebakaran Maut di Munte

      Sulawesi Utara Tina San - 9 March 2023 10:50 AM

      Jenazah Korban Kebakaran Hebat di Munte, Sulit Diidentifikasi karena dalam Kondisi Hangus

      Sulawesi Utara Tina San - 8 March 2023 21:20 PM

      OMG! Tabrakan Mobil BBM Pertamina vs Dua Minibus di Minsel, Kobaran Api Besar, Ada Korban Jiwa

      Sulawesi Utara Tina San - 8 March 2023 21:18 PM

      Dinilai Tak Wajar, Warga Minta Oknum Bupati di BMR Wajib Klarifikasi Sumber Kekayaan

      Sulawesi Utara Tina San - 6 March 2023 10:15 AM
  • Hukum & Kriminal
  • Politik & Pemerintahan
    • Gedung PutihWakil RakyatPublika

      Tak Bisa Mendarat di Manado, Pesawat yang Ditumpangi Airlangga Balik Jakarta Via Gorontalo

      Politik & Pemerintahan Tina San - 27 January 2023 18:29 PM

      Sah Diresmikan, Presiden Jokowi Bagi Sepeda Gratis dan Tebar Ikan Endemik di Bendungan Kuwil

      Publika Tina San - 19 January 2023 15:29 PM

      Koalisi Pilpres: Belum Ada Titik Temu, AHY Masih Cari Chemistry dengan PKS dan NasDem

      Politik & Pemerintahan Tina San - 25 November 2022 22:08 PM

      Danlantamal VIII Sambangi Pejabat dan Kapolda Gorontalo 

      Publika Tina San - 26 October 2022 11:36 AM
  • Artis dan Hiburan
Home Nasional
  • Nasional

Soal Putusan PN Jakpus Penundaan Pemilu, ICW: Kental Nuansa Politis

By
Tina San
-
6 March 2023 10:48 AM
0
143
Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp
    Ilustrasi pemilu. (Dok JawaPos)

    GORONTALOPOST.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dinilai secara serampangan dan ugal-ugalan menganulir mandat konstitusi, tepatnya Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945, berkaitan dengan masa waktu pemilihan umum. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan, adagium hukum yang menyebutkan Res Judicata Pro Veritate Habetur (putusan hakim harus dianggap benar) sangat sulit diimplementasikan dalam putusan ini.

    Melalui Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, majelis hakim mengatakan bahwa tahapan pemilihan umum tahun 2024 yang sudah berjalan harus dihentikan dan diulang dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

    “Putusan ini bukan lagi keliru substansinya, namun amat kental dengan nuansa politis,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (6/3).

    Kurnia menjelaskan, secara terang benderang PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA). Sebab, yurisdiksi hukum yang tepat memproses tuntutan Partai Prima adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    “Atas konteks itu, maka berdasarkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), konteks permasalahan hukum Partai Peima masuk pada kategori Sengketa Proses Pemilu. Oleh karenanya, merujuk pada Pasal 468 dan Pasal 470 UU Pemilu, yurisdiksi hukum bukan PN, melainkan Bawaslu dan PTUN,” tegas Kurnia.

    Dalam rentang Oktober sampai dengan Desember 2022, Partai Prima sempat mengajukan sengketa proses Pemilu kepada Bawaslu dan PTUN, keduanya pun ditolak. Menurut Kurnia, jika berpijak pada keterbatasan ruang upaya hukum yang disebut dalam UU Pemilu, maka seharusnya putusan terakhir pada PTUN dianggap final dan mengikat.

    “Berbagai upaya hukum yang ditempuh oleh Partai Prima ditambah objek gugatan sama, tentu menggambarkan bahwa mereka menafsirkan permasalahan ini sebagai sengketa proses Pemilu. Maka dari itu, menjadi tak masuk akal jika diteruskan kepada lembaga yang tidak diberikan kewenangan untuk menyidangkan, yaitu PN Jakarta Pusat,” cetus Kurnia.

    Kurnia pun memandang, putusan PN Jakarta Pusat disinyalir turut menjadi rangkaian agenda politik sejumlah pihak, untuk menunda penyelenggaraan pemilu. Bagaimana tidak, isu penundaan pemilu terus bergulir, bukan hanya saat ini saja, melainkan telah digaungkan sejak lama.

    “Tentu masyarakat masih mengingat bagaimana sejumlah pihak sempat mewacanakan hal serupa, mulai dari Luhut Binsar Panjaitan, Zulkifli Hasan, Bahlil Lahadalia, Bambang Soesatyo, Muhaimin Iskandar, dan banyak pihak lainnya. Kalau dilihat dari latar belakang mereka dan konteks putusan PN Jakarta Pusat, maka lengkap sudah seluruh cabang kekuasaan berupaya merenggut hak masyarakat dalam pemilu tahun 2024 mendatang,” pungkasnya.(Jawapos)

    • TAGS
    • Pemilu 2024
    • ICW
    • PN Jakpus
    • Putusan PN Jakpus
    Facebook
    Twitter
    Pinterest
    WhatsApp
      Previous articleKKB Egianus Kagoya Bunuh Anak Kepala Kampung Berumur 8 Tahun Gegara tak Diberi Makanan
      Next articleTampil Luar Biasa dengan 10 Orang, Barcelona Libas Valencia di Camp Nou
      Tina San
      http://gorontalo.jawapos.com

      RELATED ARTICLESMORE FROM AUTHOR

      Tembus 25 Juta User, BRImo Siap Temani Ramadan Kamu

      Segera Laporkan ke Petugas, Ini Ciri Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal

      KABAR BAIK! BOP Rp 381 Miliar untuk 28 Ribu Raudlatul Athfal segera Cair

      Gorontalo Post

      Jl. Tribrata kelurahan Ipilo
      Kec. Kota Timur,
      Kota Gorontalo, Gorontalo.

      Facebook
      Instagram
      Twitter
      Youtube

      About Us

      • Redaksi
      • Privacy Policy
      • Pedoman Media Siber
      • Redaksi
      • Privacy Policy
      • Pedoman Media Siber

      Popular Category

      • Politik & Pemerintahan227
      • Nasional3881
      • Gedung Putih9
      • Sport810
      • Pendidikan7
      • Bone Bolango95

      Editor Picks

      Tembus 25 Juta User, BRImo Siap Temani Ramadan Kamu

      25 March 2023 14:51 PM

      Swiss Open 2023, Berikut Target yang Diusung Gregoria ke Babak Final

      25 March 2023 14:07 PM

      Add Gorontalo Post to your Homescreen!

      Add