Tegas, Polda Metro Tetapkan Ipda OS Tersangka Penembakan di Bintaro, Terancam

0
161
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan

GORONTALOPOST.ID–Ipda OS resmi ditetapkan tersangka kasus penembakan di gerbang Tol Bintaro, Jakarta Selatan (Jaksel).

Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut dan Ipda OS resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus penembakan terhadap dua korban.

“Hasil gelar perkara penyedik menetapkan Ipda OS tersangka,” kata kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12).

Atas ulah Ipda OS ia dikenakan Pasal Pasal 351 dan 359 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. “Ancaman hukumnannya 7 tahun penjara,” ujarnya.

Diketahui, penembakan di exit Tol Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, akhirnya terungkap. Penembakan itu memakan dua korban, salah satunya meninggal dunia.

Kedua korban ialah Poltak Pasaribu (meninggal dunia) dan M Aruan (luka tembak). M Aruan saat ini masih dirawat di rumah sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Insiden penembakan ini diketahui terjadi pada Jumat (26/11) malam. Hasil penyelidikan diketahui pelaku adalah anggota Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Ipda OS.

“Bahwa Ipda OS ini adalah anggota Dirlantas Polda Metro. Tepatnya di Sat PJR,” kata Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/11).

“Kalau korbannya ini apa, ada yang wartawan begitu ya, mengakunya ya,” kata lagi

Dari penyelidikan, ada tiga korban bernama Poltak Pasaribu, M. Aruan, dan Parsaoran G. Munthe. Dua di antara yang terkena tembakan adalah Poltak Pasaribu dan M. Aruan. Korban bernama Poltak Pasaribu telah meninggal dunia.

Para korban ini diduga merupakan wartawan. Pasalnya pihak kepolisian menemukan Id Card dari korban yang tertembak.

Para korban ini diduga mengikuti Kendaraan Mobil Ertiga Hitam Nopol B 1879 RFJ. Saat ini, Ipda OS sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota PJR Polda Metro Jaya. (fir/pojoksatu)