Gugatan Perppu Rawan Kehilangan Objek

0
68
Ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)

GORONTALOPOST.ID – Proses penanganan gugatan uji formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja diharapkan bisa diprioritaskan. Hal itu mengingat gugatan perppu rawan kehilangan objek.

Kuasa hukum uji formil Perppu Cipta Kerja Viktor Santoso Tandiasa mengatakan, pihaknya akan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat registrasi dan segera menjadwalkan sidang. ”Serta segera memutus perppu ini inkonstitusional tanpa syarat,” ujarnya saat dihubungi kemarin (8/1).

Viktor beralasan, pihaknya harus berkejaran waktu dengan proses politik di DPR. Sebab, sesuai jadwal, pada pekan ini DPR sudah menyelesaikan masa reses dan segera memulai masa persidangan. ”Pada masa sidang berikutnya perppu akan dibawa ke DPR untuk ditentukan disetujui menjadi UU atau tidak,” imbuhnya.

Apabila proses di DPR cepat dan perppu disetujui menjadi UU, secara hukum Perppu 2/2022 sudah tidak ada. Hal itu otomatis akan membuat objek pengujian perppu ini menjadi hilang. Karena itu, pihaknya meminta MK melihat urgensi prioritas penanganan perkara.

Viktor sendiri berpendapat, MK semestinya tidak butuh waktu lama dalam menilai konstitusionalitas Perppu Cipta Kerja. Karena sudah sangat jelas tidak memenuhi syarat formil. Bahkan, kata dia, ada nuansa pembangkangan terhadap konstitusi serta melecehkan institusi MK.

Dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, MK telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja harus diperbaiki prosedur pembentukannya. Kemudian prosesnya harus melibatkan partisipasi publik. ”Presiden malah mengeluarkan perppu yang sangat tertutup proses pembentukannya dan kemudian perppu tersebut akan disetujui DPR,” ucapnya.

Terakhir, Viktor juga meminta dalam penanganan perkara ini, Ketua MK Anwar Usman tidak ikut mengadili. Sebagai ipar Presiden Jokowi, Viktor khawatir terjadi conflict of interest.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan, semua perkara akan ditangani sesuai prosedur. Dalam hal ini mengacu pada hukum acara di MK. Dia pun enggan berkomentar lebih jauh. ”Sesuai hukum acara, permohonan itu akan diproses sebagaimana mestinya,” tutur dia. (Jawapos)