GORONTALOPOST.ID–Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur gigabit capable passive optical network (GPON) di PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada 2017-2018.
Anak perusahaan Jakarta Propertindo (Jakpro) diduga rugikan negara Rp 315 miliar dalam kasus tersebut
“Secara fix tentang kerugian kita masih memproses. Dugaannya sekitar Rp 315 miliar,” kata Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Djoko Purwanto kepada wartawan, Kamis (9/12).
Djoko memastikan, proses hukum akan terus berjalan hingga pengadilan. Penyidik akan bekerja untuk mengupas tuntas kasus tersebut.
“Mudah-mudahan kami diberikan kesehatan dan kemudahan next stepnya, tangga berikutnya kita akan melakukan dan kami akan share,” jelas Djoko.
Sebelumnya, Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT JIP Ario Pramadhi dan VP Finance & IT PT JIP Christman Desanto sebagai tersangka dalam kasus pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur gigabit capable passive optical network (GPON) di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Kasus ini diusut usai polisi menbuat laporan tipe A terhadap anak perusahaan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) itu. Laporan polisi (LP) tertuang dalam nomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tanggal 5 Februari 2021.
Usai dilakukan penyelidikan awal, pada 8 Februari 2021 penyidik menaikan status perkara ke tahap penyidikan. Hingga akhirnya Ario dan Christman ditetapkan sebagai tersangka.(Jawapos)