GORONTALOPOST.ID – Peristiwa Wadas menjadi menuai sorotan publik. Bahkan ada yang menyamakan Kasus Wadas dengan kasus bendungan Kedung Ombo pada zaman Soeharto.
Dilansir dari Fajar.co.id, Pegiat media sosial Denny Siregar membantah jika warga di desa Wadas, Kecamatan Bener itu tidak mendapatkan ganti rugi atas tanahnya.
“Ada yg nyamain peristiwa Wadas ma bendungan Kedungombo zaman Soeharto,” ucap Denny dilansir dari twitter pribadinya, Rabu (9/2/2022).
Denny menyebut jika pada jaman Jokowi, pergantian ganti rugi sudah dilakukan. Bahkan warga bisa jadi untung atas proses ganti rugi tersebut.
“Beda brayy. Di jaman Jokowi ini mereka dikasih ganti untung,” lanjutnya.
Ia pun menyamakan jika pada masa Soeharto uang ganti rugi sudah “disunat” oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
“Di (jaman) Soeharto, duitnya lari ke preman sesudah disunat pejabat pembuat kebijakan. Jauhhh,” pungkasnya.
Diketahui, kasus Kedung Ombo adalah peristiwa penolakan penggusuran dan pemindahan lokasi permukiman oleh warga karena tanahnya akan dijadikan Waduk Kedungombo. Penolakan warga ini diakibatkan kecilnya jumlah ganti rugi yang diberikan.
Pada tahun 1985 pemerintah merencanakan membangun waduk baru di Jawa Tengah untuk pembangkit tenaga listrik berkekuatan 22,5 megawatt dan dapat menampung air untuk kebutuhan 70 hektare sawah disekitarnya.
Waduk ini dinamakan Waduk Kedung Ombo. Pembangunan Waduk Kedung Ombo ini dibiayai USD 156 juta dari Bank Dunia, USD 25,2 juta dari Bank Exim Jepang, dan APBN, dimulai tahun 1985 sampai dengan tahun 1989.
Waduk mulai diairi pada 14 Januari 1989. Menenggelamkan 37 desa, 7 kecamatan di 3 kabupaten, yaitu Sragen, Boyolali, Grobogan. Sebanyak 5268 keluarga kehilangan tanahnya akibat pembangunan waduk ini. (zak/fajar)