GORONTALOPOST.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons usulan Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi yang menginginkan adanya kantor cabang bagi KPK di setiap daerah. Namun, yang menjadi persoalan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak terdapat nomenklatur yang mengatur adanya pendirian kantor cabang untuk KPK di daerah.
“Iya bisa saja terlaksana bila ada ketentuan Undang-Undang yang mengaturnya. Persoalannya, saat ini secara normatif UU KPK tidak memungkinkan hal tersebut dapat terlaksana,” kata Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (10/2).
Ali menjelaskan, KPK tidak bisa membangun kantor cabang di daerah, karena tidak diatur oleh Undang-Undang. Sebab, kinerja pemberantasan korupsi sangat mengacu dan patuh pada peraturan UU.
“Tidak ada ketentuan yang mengaturnya,” tegas Ali.
Namun, Ali meyakini usulan Johan Budi merupakan penguatan bagi kinerja KPK. Terlebih, Johan Budi sempat berkarier di KPK.
“Kami kira poin penting usul pak Johan Budi tersebut adalah perlu penguatan strategi pemberantasan korupsi hingga daerah, dan kami sepakat soal ini,” ucap Ali.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini mengungkapkan, pihaknya terus melakukan penguatan kinerja dengan melakukan program-program kerja melalui Kedeputian Kordinasi Supervisi KPK yang membawahi lima direktorat wilayah.
“Sehingga mampu menjangkau seluruh provinsi di Indonesia,” ujar Ali.
Sebelumnya, wacana pembukaan kantor cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah kembali digaungkan oleh anggota Komisi III DPR RI Johan Budi. “Dulu kajiannya sudah ada pak ketua, mengenai kantor cabang KPK di Provinsi,” kata Johan dalam rapat kerja Komisi III bersama pimpinan KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/2).
Wacana ini, lanjut Johan, perlu digaungkan kembali guna mendukung kerja KPK di tengah kondisi sumber daya manusia (SDM) yang sangat berbatas.
“Sementara ruang lingkup yang dikerjakan KPK begitu luas. KPK harus diberi ruang untuk lebih bisa masuk ke semua wilayah di seluruh Indonesia,” pungkasnya.(Jawapos)