Dua Pesantren Ustadz Cabul yang Ditutup Ternyata Tak Berizin, Ini Penjelasan…

0
366
Pelaku kasus pemerkosaan santriwati merupakan guru pesantren di Bandung, yakni Herry Wirawan (36)

GORONTALOPOST.ID–Dua pesantren milik Ustadz Herry Wirawan (36) ternyata belum memiliki izin yaitu Boarding School Madani di Cibiru, dan Pondok Tahfiz Almadani di Kota Bandung.

Dan satu pesantren lagi milik ustadz pemerkosa 12 santriwati izinnya sudah dicabut Kemenag usai heboh kasus ini.

Pesantren Manarul Huda Antapani Kota Bandung sudah memiliki izin, akhirnya izinnya ikut dicabut Kemenag.

Selain mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Kemenag menutup Pesantren Tahfidz Quran Almadani dan Boarding School Madani yang diasuh Herry Wirawan. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.

Kemenag mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung. “Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut,” kata Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani dalam keterangan tertulis, Jumat (10/12).

Ali mengatakan tindakan tegas ini diambil karena Herry Wirawan diduga melakukan pemerkosaan terhadap 12 santriwati.

“Pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian,”katanya.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini,” tegas Ali.

Sebelumnya, Kantor Kementerian Agama Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat juga sudah memastikan bahwa operasional pesantren yang dikelola oleh Herry Wirawan sudah dihentikan.

Bahkan, Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jabar Abdurrohim mengatakan, pesantren itu ditutup sejak 2 Juni 2021, atau 6 bulan lalu, setelah berkoordinasi dengan Polda dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (ral/int/pojoksatu)